TANJUNGPANDAN– Sebuah ponton timah ilegal dilaporkan menabrak jaringan kabel Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) milik PLN di Perairan Sungai Pilang, Desa Dukong, Kabupaten Belitung, pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Akibat insiden tersebut, seorang pekerja tambang mengalami luka bakar serius dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr H Marsidi Judono Tanjungpandan. Korban kini telah dipulangkan setelah menjalani perawatan.
Menurut keterangan seorang saksi mata yang enggan disebutkan identitasnya, ponton bertuliskan Selapan itu baru saja menyelesaikan aktivitas penambangan saat air laut mulai pasang.
Para pekerja kemudian berusaha memindahkan ponton ke lokasi lain. Namun, dalam proses perpindahan, bagian atas ponton tersangkut pada kabel Sutet PLN Belitung.
“Ponton itu tersangkut di Sutet, lalu langsung menyetrum salah satu pekerja. Setelah itu korban segera dibawa ke rumah sakit,” ujar saksi Minggu (19/10/2025).
Hingga kini, identitas pemilik ponton ilegal tersebut belum diketahui secara pasti. Namun, sejumlah sumber di lapangan menduga ponton itu milik seorang pria berinisial P, yang dikenal luas di kalangan penambang timah Belitung.
Nama Akim atau Akin juga disebut-sebut sebagai sosok yang terkait dengan ponton tersebut.
Kasus ini telah dilaporkan ke Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Belitung. Kasatpolairud AKP M.H. Muafiqi membenarkan adanya insiden tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah menangani kejadian itu.
Sementara itu, Kepala Desa Dukong, Mintet, mengaku belum menerima laporan resmi terkait kejadian tersebut.
“Besok (hari ini) kami akan mencari informasi lebih lanjut. Kalau sudah jelas, akan kami sampaikan,” ujarnya.












