Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Razia Pekat 2025 di Belitung: Satpol PP Amankan Tuak dan Warga Tanpa Identitas Kependudukan
Inshot 20251020 151838776

Razia Pekat 2025 di Belitung: Satpol PP Amankan Tuak dan Warga Tanpa Identitas Kependudukan

BELITUNG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung bersama tim gabungan dari Disdukcapil, Polsek Tanjungpandan, dan BNNK Belitung kembali menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025.

Dasar Hukum
Kegiatan razia ini dilaksanakan berdasarkan:

  • Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024
  • Perda Nomor 12 Tahun 2008
  • Perda tentang Administrasi Kependudukan

Sasaran Razia
Tim gabungan menyasar:

  • Tempat yang disinyalir menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin
  • Penginapan dan hotel yang diduga dijadikan tempat praktik prostitusi

Hasil Penertiban
Menurut Kasat Pol PP Kabupaten Belitung, Hendri Suzanto, razia berhasil menemukan:

  • Sekitar 60 liter tuak yang dijual tanpa izin
  • Penjual memiliki izin golongan A, namun menjual minol golongan B dan C yang merupakan produk lokal
  • Pemilik berdalih sedang mengurus perizinan, namun karena belum lengkap, barang diamankan untuk pembinaan dan pemusnahan

Pelanggaran Administrasi Kependudukan
Selain minol, ditemukan pula warga yang:

  • Tidak memiliki identitas kependudukan yang jelas selama dua tahun
  • Berdasarkan pengecekan Dukcapil, status kependudukannya telah dicabut dari daerah asal
  • Di Kabupaten Belitung, statusnya belum terdaftar meskipun masih memegang fisik KTP

Imbauan dan Harapan
Hendri Suzanto menyampaikan harapan agar:

  • Patroli pekat dapat menjaga ketertiban dan kedamaian di Kabupaten Belitung
  • Aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat tetap berjalan lancar

Ia juga mengimbau:

  • Pemilik kos dan kontrakan wajib melapor kepada Ketua RT/RW jika ada penghuni baru atau tamu yang menginap lebih dari 1×24 jam
  • Imbauan ini telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2024

“Jangan sampai nanti ketika kami cek, pemilik kos atau kontrakan ini marah-marah. Karena semua itu sudah ada aturannya,” tegas Hendri.

Artikel Terkait

Inshot 20251026 205002597

Panduan Lengkap Registrasi KTP Digital…

Intisari berita Jakarta, 26 Oktober 2025…

Inshot 20251026 201720997

Tragedi di Perairan Pulau Seliu:…

Intisari berita BELITUNG– Sebuah insiden tragis…

Inshot 20251026 183433697

Truk Tangki Pertalite Bersubsidi Diamankan…

Intisari Berita BELITUNG – Satuan Tugas…

Razia Pekat 2025 di Belitung: Satpol PP Amankan Tuak dan Warga Tanpa Identitas Kependudukan – Media Daulat Rakyat