BELITUNG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung bersama tim gabungan dari Disdukcapil, Polsek Tanjungpandan, dan BNNK Belitung kembali menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025.
Dasar Hukum
Kegiatan razia ini dilaksanakan berdasarkan:
- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024
- Perda Nomor 12 Tahun 2008
- Perda tentang Administrasi Kependudukan
Sasaran Razia
Tim gabungan menyasar:
- Tempat yang disinyalir menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin
- Penginapan dan hotel yang diduga dijadikan tempat praktik prostitusi
Hasil Penertiban
Menurut Kasat Pol PP Kabupaten Belitung, Hendri Suzanto, razia berhasil menemukan:
- Sekitar 60 liter tuak yang dijual tanpa izin
- Penjual memiliki izin golongan A, namun menjual minol golongan B dan C yang merupakan produk lokal
- Pemilik berdalih sedang mengurus perizinan, namun karena belum lengkap, barang diamankan untuk pembinaan dan pemusnahan
Pelanggaran Administrasi Kependudukan
Selain minol, ditemukan pula warga yang:
- Tidak memiliki identitas kependudukan yang jelas selama dua tahun
- Berdasarkan pengecekan Dukcapil, status kependudukannya telah dicabut dari daerah asal
- Di Kabupaten Belitung, statusnya belum terdaftar meskipun masih memegang fisik KTP
Imbauan dan Harapan
Hendri Suzanto menyampaikan harapan agar:
- Patroli pekat dapat menjaga ketertiban dan kedamaian di Kabupaten Belitung
- Aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat tetap berjalan lancar
Ia juga mengimbau:
- Pemilik kos dan kontrakan wajib melapor kepada Ketua RT/RW jika ada penghuni baru atau tamu yang menginap lebih dari 1×24 jam
- Imbauan ini telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2024
“Jangan sampai nanti ketika kami cek, pemilik kos atau kontrakan ini marah-marah. Karena semua itu sudah ada aturannya,” tegas Hendri.












