Tanjungpandan, Media Daulat Rakyat— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung bersama tim gabungan melaksanakan operasi penertiban pada Sabtu malam (18/10/2025) pukul 21.00 WIB di sejumlah titik sekitar Tanjungpandan.
Operasi ini menyasar tempat penjualan minuman beralkohol (Minol) ilegal dan penginapan yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi.
Dalam kegiatan tersebut, tim yang terdiri dari Satpol PP, BNN, Polsek Tanjungpandan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung berhasil mengamankan sekitar 68 liter minuman keras jenis tuak dan arak dari beberapa lokasi penjualan tanpa izin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Belitung, Hendri Suzanto, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari patroli rutin untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kegiatan ini bertujuan mengantisipasi penyakit masyarakat seperti peredaran Minol dan praktik prostitusi. Kami bekerja sama lintas instansi agar penegakan aturan lebih maksimal,” ujar Hendri.
Temuan di Lapangan: Minol Oplosan dan Penghuni Tanpa Identitas
Petugas menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk penjualan Minol lokal tanpa izin dan indikasi pengoplosan minuman dalam skala kecil. Di beberapa penginapan, ditemukan penghuni tanpa identitas resmi serta dugaan praktik prostitusi berbasis aplikasi daring.
“Masih banyak tempat usaha yang tidak melengkapi perizinan dan menjual barang terlarang. Kami juga mendapati pendatang yang tidak memiliki dokumen kependudukan dan terindikasi melakukan prostitusi melalui aplikasi,” jelas Hendri.
Langkah Lanjutan: Pembinaan dan Pemusnahan Barang Bukti
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP akan melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha dan masyarakat yang melanggar. Barang bukti Minol akan dimusnahkan, sementara warga tanpa identitas diminta menandatangani surat pernyataan untuk segera kembali ke daerah asal dan melengkapi dokumen kependudukan.
“Kami buatkan perjanjian agar mereka bisa kembali ke kampung halaman dan mengurus administrasi yang benar,” tambah Hendri.
Imbauan kepada Masyarakat
Hendri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban dan keamanan di Belitung. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dalam meminimalisir peredaran Minol dan dampak negatifnya terhadap lingkungan sosial.
“Mari kita ciptakan Belitung yang tertib, aman, dan sejahtera. Jangan biarkan Minol merusak kampung halaman kita,” tutupnya.












