Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Terungkap! Pemilik 32 Ton Timah Ilegal di Membalong Diduga Bos Sungailiat, Jaringan Penyelundupan Sudah Lama Beroperasi
Inshot 20251021 173926704

Terungkap! Pemilik 32 Ton Timah Ilegal di Membalong Diduga Bos Sungailiat, Jaringan Penyelundupan Sudah Lama Beroperasi

MEMBALONG, BELITUNG – Fakta baru mencuat dari penggerebekan gudang timah ilegal di Desa Tanjung Rusa, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.

Satgas Halilintar berhasil mengamankan sekitar 32 ton pasir timah ilegal yang diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundupan lintas pulau yang telah beroperasi secara sistematis dan profesional.

Identitas Pemilik dan Modus Operasi

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, timah ilegal tersebut diduga milik BL alias AL, seorang cukong asal Sungailiat, Bangka. Barang disimpan di gudang milik

Gudang tersebut juga berfungsi sebagai bengkel motor, dan digunakan sebagai tempat penampungan pasir timah.

IR diduga bekerja sama dengan En, yang berperan sebagai sopir pengangkut timah dari lokasi penambangan ilegal. Timah dibeli dengan harga Rp200 ribu per kilogram dan dikemas dalam karung sebelum dipindahkan ke Pulau Kapak, lalu diselundupkan ke luar negeri melalui pelabuhan tikus yang berpindah-pindah untuk menghindari aparat.

Kronologi Penggerebekan

Penggerebekan dilakukan pada malam 16 Oktober 2025, setelah Satgas Halilintar menerima laporan masyarakat. Di lokasi, ditemukan puluhan ton pasir timah yang kemudian diamankan dan dititipkan di gudang GBT, Kabupaten Belitung Timur.

Sumber menyebutkan bahwa barang tersebut merupakan hasil transaksi COD dan belum dilaporkan ke kejaksaan, sebagaimana prosedur yang seharusnya dilakukan sebelum diserahkan ke PT Timah Tbk.

Dugaan Keterlibatan Oknum dan Kerugian Negara

Aktivitas penyelundupan ini diduga telah berlangsung selama setahun, dengan frekuensi pengiriman minimal dua kali seminggu.

Sumber menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat di Bangka Belitung dalam membackup operasi ini. Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga triliunan rupiah akibat praktik ilegal tersebut.

Reaksi DPRD Belitung

Wakil Ketua Komisi II DPRD Belitung, Ivan Haidari, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus ini. Ia menyoroti kerugian besar yang dialami daerah akibat pencurian sumber daya alam oleh cukong timah ilegal.

“Kekayaan kita terus dicuri dan dibawa ke luar negeri, sementara daerah tidak mendapat manfaat ekonomi apa pun. Saya minta aparat hukum mengusut tuntas siapa pemilik, pemodal, dan pihak-pihak yang terlibat,” tegas Ivan.

Ia juga mengingatkan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas tambang ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penanganan Kasus

Kasus ini telah diambil alih oleh Satgas PKH Halilintar pusat. Hingga berita ini diturunkan, IR dan En belum memberikan komentar.

Upaya konfirmasi melalui nomor telepon belum membuahkan hasil. Aparat penegak hukum diharapkan segera memberikan keterangan resmi dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.

Artikel Terkait

Inshot 20251026 205002597

Panduan Lengkap Registrasi KTP Digital…

Intisari berita Jakarta, 26 Oktober 2025…

Inshot 20251026 201720997

Tragedi di Perairan Pulau Seliu:…

Intisari berita BELITUNG– Sebuah insiden tragis…

Inshot 20251026 183433697

Truk Tangki Pertalite Bersubsidi Diamankan…

Intisari Berita BELITUNG – Satuan Tugas…

Terungkap! Pemilik 32 Ton Timah Ilegal di Membalong Diduga Bos Sungailiat, Jaringan Penyelundupan Sudah Lama Beroperasi – Media Daulat Rakyat