Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • Tambang Laut Ilegal di Ulim–Lassar Dihentikan, Warga Sepakat Tolak Aktivitas Perusak Lingkungan
Inshot 20251022 085211588

Tambang Laut Ilegal di Ulim–Lassar Dihentikan, Warga Sepakat Tolak Aktivitas Perusak Lingkungan

MEMBALONG Belitung, 21 Oktober 2025- Aktivitas tambang laut ilegal di Dusun Ulim, Desa Lassar, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, akhirnya dihentikan menyusul polemik yang berkepanjangan dan dampak lingkungan yang meresahkan masyarakat.

Kegiatan penambangan timah liar tersebut tidak hanya merusak ekosistem pesisir, tetapi juga memicu konflik sosial di tengah komunitas nelayan. Perpecahan antarwarga pun tak terhindarkan, terutama di kalangan nelayan yang menggantungkan hidup dari hasil laut.

Dalam mediasi yang digelar di Kantor Desa Lassar, aktivis lingkungan Budi Setiawan menegaskan bahwa pembiaran terhadap tambang laut ilegal telah menimbulkan kerugian besar.

“Ikan-ikan milik kelompok nelayan keramba sudah ribuan yang mati akibat imbas tailing tambang. Bahkan, lokasi tambang ada yang hanya berjarak beberapa meter dari siro masyarakat,” ujarnya.

Kekhawatiran juga muncul atas potensi penyebaran tailing tambang ke wilayah Dusun Batumana dan Dusun Dudat—dua kawasan sentra tangkapan rajungan dan ikan yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat pesisir.

Kepala Desa Lassar, Triska Arafat, menyampaikan bahwa Pemerintah Desa hanya bertindak sebagai fasilitator dalam pertemuan lintas pihak. Mediasi tersebut melibatkan penambang, nelayan, perangkat desa, perwakilan kecamatan, Dinas ESDM, Dinas Perikanan, Polair, dan aparat penegak hukum.

“Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan bersama untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang laut ilegal di wilayah Desa Lassar,” tegas Triska.

Keputusan tersebut diambil atas dua dasar utama: kegiatan tambang tidak memiliki legalitas dan terbukti mengancam keberlangsungan hidup masyarakat pesisir. Triska juga menekankan pentingnya menjaga kawasan konservasi dugong (duyung) yang hidup di perairan Ulim, Batumana, dan Dudat.

Desa Lassar sendiri telah ditetapkan sebagai desa percontohan nasional dalam program integrasi bentang darat dan laut oleh Bappenas RI, serta masuk dalam Rencana Aksi Nasional Konservasi Dugong.

“Dengan penghentian tambang laut ilegal ini, masyarakat berharap ekosistem laut dapat segera pulih dan mata pencaharian para nelayan kembali stabil,” pungkas Triska.

Artikel Terkait

Inshot 20251112 152357756

Koruban Gelar Diskusi Kepemimpinan Bangka…

Intisari Berita Belitung –Komite Reformasi untuk…

Inshot 20251112 022450932

Pemerintah Kabupaten Belitung Buka Program…

intisari Berita Tanjungpandan, 12 November 2025…

Inshot 20251112 003257471

Puisi Puisi Edy Sukardi

Panen ESu Bulan nopemberdan Desemberdi negrikumusim…

Tambang Laut Ilegal di Ulim–Lassar Dihentikan, Warga Sepakat Tolak Aktivitas Perusak Lingkungan – Media Daulat Rakyat