Inti Sari Berita:
- Polresta Bandar Lampung menahan WSP (28), warga Sukaraja, atas dugaan penganiayaan terencana terhadap kekasihnya KL (32).
- Tindakan pelaku dipicu rasa cemburu karena korban menjalin hubungan dengan perempuan lain meski telah menikah.
- Barang bukti berupa cutter disita, dan polisi menyatakan aksi pelaku telah direncanakan sebelumnya.
Bandar Lampung — Polresta Bandar Lampung resmi menahan WSP (28), warga Sukaraja, Bumi Waras, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terencana terhadap kekasihnya, KL (32).
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan menyita barang bukti berupa cutter yang digunakan pelaku untuk melukai bagian sensitif tubuh korban.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menjelaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati yang mendalam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tersulut emosi karena korban tetap menjalin hubungan dengan beberapa perempuan lain, meski telah menikah dan menjalin hubungan terlarang dengan pelaku.
“Pelaku mengaku tersakiti karena korban kerap selingkuh. Berdasarkan pemeriksaan, aksi itu sudah direncanakan sebelumnya,” ujar AKBP Erwin dalam konferensi pers, Rabu (22/10).
Saat ini, WSP telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan adanya unsur lain dalam kasus ini, termasuk potensi pelanggaran hukum tambahan.












