
Belitung, 22 Oktober 2025 — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik tambang ilegal di Belitung. Dalam operasi yang digelar Rabu pagi di kawasan Kelapa Kerak, Dusun Asam Lubang, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Satgas berhasil menggagalkan aktivitas penimbunan timah ilegal di sebuah gudang milik kolektor berinisial AW.
Petugas menemukan satu kontainer berisi sekitar 1.000 karung pasir timah, masing-masing dengan berat hampir 40 kilogram. Barang bukti tersebut langsung diamankan dan dimuat ke dalam truk untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ya, benar kami melakukan penindakan terhadap aktivitas penimbunan timah ilegal di wilayah Air Merbau,” ujar salah satu personel Satgas PKH Halilintar di lokasi penggerebekan.
Dari hasil pemeriksaan awal, AW diduga kuat merupakan kaki tangan Thamron alias Aon, terpidana kasus korupsi tata kelola timah senilai Rp300 triliun. Dugaan keterlibatan jaringan lama ini memperkuat urgensi penindakan dan pengawasan ketat terhadap tata niaga timah di wilayah Belitung.
Seluruh barang bukti rencananya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung dan ditembuskan ke Satgas PKH pusat. Petugas juga menyebut pasir timah tersebut kemungkinan akan dibawa ke PT Timah Tbk untuk proses verifikasi dan penanganan lanjutan.
Pantauan di lapangan menunjukkan proses pemindahan ribuan karung pasir timah ke truk pengangkut berlangsung lancar dengan pengamanan ketat. Operasi ini menambah daftar keberhasilan Satgas PKH Halilintar dalam menindak praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Langkah tegas Satgas mendapat apresiasi dari warga Tanjungpandan, menyatakan dukungannya terhadap penindakan tersebut.
“Kami sebagai warga sangat mendukung langkah ini. Selama ini banyak aktivitas penimbunan timah yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Semoga penegakan seperti ini terus berlanjut,” ujarnya.












