Belitung, 23 Oktober 2025 — Aparat gabungan dari Polres Belitung dan Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menertibkan aktivitas tambang timah ilegal di kawasan perairan laut Dusun Ulim, Desa Lassar, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.
Penertiban dilakukan pada Rabu (22/10) sekitar pukul 15.00 WIB, menyusul laporan masyarakat dan hasil penyelidikan yang mengindikasikan maraknya aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah alat tambang jenis rajuk atau suntik, seperti ponton dan papan sakan yang digunakan penambang di lokasi. Seluruh aktivitas dihentikan, dan spanduk larangan menambang dipasang di kawasan perairan laut Dusun Ulim
Kasat Polairud Polres Belitung, AKP MH. Muafiqi, S.H., membenarkan kegiatan penertiban tersebut dan menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan di pinggir pantai maupun laut Dusun Ulim.
“Ya, kemarin sore sudah dilaksanakan penertiban sekaligus memberikan imbauan. Kita imbau agar tidak melakukan aktivitas menambang di pesisir pantai dan kawasan hutan mangrove Dusun Ulim, Desa Lassar, Kecamatan Membalong,” ujar AKP MH. Muafiqi dilansir dari Belitong Ekspres, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan penertiban ini diikuti oleh sejumlah unsur, antara lain Kapolsek Membalong AKP Taufan Arif N., Kanit Gakum Sat Polairud Polres Belitung Angga Saputera, Kasi Trantip Kecamatan Membalong Mulyono, Kepala Desa Lassar Trisna Arafat, Kepala Dusun Batu Mana Hayadi, Kanit Reskrim Polsek Membalong Bripka Romanda, Kanit Intel Polsek Membalong Aiptu Sugiono, serta personel Sat Polairud Polres dan Polsek Membalong.
Langkah tegas aparat ini mendapat dukungan dari warga dan tokoh masyarakat setempat.
Mereka berharap penertiban ini menjadi awal dari pemulihan ekosistem laut dan penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran lingkungan.












