Intisari berita
- KSOP Tanjungpandan mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem untuk pelayaran di perairan Belitung dan sekitarnya.
- SPB ditunda bagi kapal tertentu pada 23–25 Oktober 2025, atau hingga cuaca dinyatakan aman.
- Nakhoda kapal wajib memantau cuaca setiap enam jam, mencatat di log-book, dan melapor ke SROP serta KSOP terdekat.
- Kapal yang berlayar lebih dari empat jam harus melampirkan berita cuaca saat mengajukan SPB.
- Jika menghadapi cuaca buruk, kapal wajib berlindung dan melaporkan posisi serta kondisi ke Syahbandar.
- Wilayah terdampak meliputi perairan Bangka Belitung, Selat Gelasa, Laut Natuna, Laut Jawa, Selat Sunda, dan lainnya.
- BMKG Maritim memperkirakan gelombang 0,5–1,25 meter di perairan Belitung, dinilai cukup membahayakan pelayaran.
TANJUNGPANDAN – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tanjungpandan resmi mengeluarkan surat peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem yang diperkirakan terjadi di wilayah perairan Belitung dan sekitarnya pada 23 hingga 25 Oktober 2025. Peringatan ini ditujukan kepada seluruh nakhoda kapal yang akan berlayar di kawasan tersebut.
Dalam surat tersebut, KSOP mengimbau para nakhoda untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi cuaca yang berpotensi memburuk. Para nakhoda diminta untuk memantau perkembangan cuaca setiap enam jam sekali, melaporkannya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) dan KSOP terdekat, serta mencatat kondisi tersebut dalam log-book kapal.
Sebagai langkah antisipatif, KSOP juga menunda penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal dengan ukuran tertentu selama periode 23–25 Oktober 2025, atau hingga kondisi cuaca dinyatakan benar-benar aman untuk pelayaran.
Wilayah perairan yang menjadi fokus peringatan ini meliputi perairan Bangka Belitung, Selat Gelasa, utara Pulau Belitung, Selat Karimata, Laut Natuna, Laut Jawa, selatan Pulau Belitung, Selat Sunda, utara Selat Malaka, perairan Kalimantan, hingga Pulau Bintan.
KSOP menegaskan, apabila kapal menghadapi cuaca buruk di tengah pelayaran, nakhoda wajib segera mencari tempat berlindung yang aman dan melaporkan posisi kapal, kondisi cuaca, serta kondisi kapal kepada Syahbandar dan SROP terdekat.
Selain itu, kapal yang berlayar lebih dari empat jam diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebagai syarat pengajuan SPB.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Maritim memperkirakan tinggi gelombang di perairan Belitung selama periode tersebut berkisar antara 0,5 hingga 1,25 meter. Meskipun tergolong sedang, kondisi ini dinilai cukup membahayakan bagi pelayaran, terutama bagi kapal-kapal kecil.
KSOP Tanjungpandan mengimbau seluruh pihak terkait untuk meningkatkan kewaspadaan dan memprioritaskan keselamatan pelayaran selama masa peringatan berlangsung.












