Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • MA Batalkan Vonis Bebas Marwan: Titik Balik Kasus Korupsi Lahan PT NKI di Babel
Inshot 20251026 123156193

MA Batalkan Vonis Bebas Marwan: Titik Balik Kasus Korupsi Lahan PT NKI di Babel

Intisari berita

  • Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap Marwan, mantan Sekretaris DPRD Bangka Belitung, dalam kasus korupsi lahan PT Narina Keisya Imani (NKI).
  • Melalui putusan kasasi nomor 9117 K/PID.SUS/2025 pada 25 Oktober 2025, MA menyatakan Marwan bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta (subsider 3 bulan kurungan).
  • Putusan ini membalik vonis bebas dari Pengadilan Negeri Pangkalpinang tahun 2024 dan menjadi titik balik penting dalam penegakan hukum di Babel.

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi membatalkan vonis bebas terhadap mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bangka Belitung, Marwan, dalam perkara dugaan korupsi lahan milik PT Narina Keisya Imani (NKI). Putusan kasasi ini menjadi babak baru dalam penegakan hukum atas kasus yang sempat mengguncang Babel.

Putusan MA dengan nomor 9117 K/PID.SUS/2025, yang diketok pada Jumat, 25 Oktober 2025, mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Marwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair.

Vonis Baru: 6 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar. Putusan ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada tahun 2024, di mana Marwan dan empat terdakwa lainnya dinyatakan tidak bersalah.

Latar Belakang Kasus: Sengketa Lahan dan Dugaan Manipulasi

Kasus ini bermula dari sengketa pengadaan lahan milik PT NKI yang diduga melibatkan manipulasi dokumen dan penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah pejabat daerah. Marwan, dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris DPRD saat itu, diduga turut serta dalam proses yang merugikan keuangan negara dan menguntungkan pihak tertentu.

Meski sempat dinyatakan bebas oleh pengadilan tingkat pertama, desakan publik dan bukti tambahan yang diajukan JPU dalam proses kasasi akhirnya membuahkan hasil. Keputusan MA ini dinilai sebagai bentuk koreksi terhadap proses hukum sebelumnya dan penegasan bahwa pelanggaran hukum tidak boleh lolos dari jerat keadilan.

Reaksi Publik dan Implikasi Politik

Putusan MA ini disambut beragam oleh masyarakat Bangka Belitung. Sejumlah aktivis antikorupsi dan tokoh masyarakat menyebutnya sebagai kemenangan moral bagi publik yang selama ini menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.

Di sisi lain, keputusan ini juga membuka kembali pertanyaan tentang integritas proses hukum di tingkat daerah, serta perlunya penguatan sistem pengawasan internal di lembaga legislatif dan eksekutif.

Artikel Terkait

Inshot 20251112 022450932

Pemerintah Kabupaten Belitung Buka Program…

intisari Berita Tanjungpandan, 12 November 2025…

Inshot 20251112 003257471

Puisi Puisi Edy Sukardi

Panen ESu Bulan nopemberdan Desemberdi negrikumusim…

Inshot 20251112 001835381

Bahasa yang Tak Bisa Berbohong:…

Puisi “Membaca Rahasia Hati ESu” karya…

MA Batalkan Vonis Bebas Marwan: Titik Balik Kasus Korupsi Lahan PT NKI di Babel – Media Daulat Rakyat