Intisari Berita:
- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Tipikor besar, termasuk kasus tata niaga timah dan impor gula. Ditemukan aliran dana miliaran rupiah, dengan invoice tagihan Rp 20 miliar yang diduga untuk kampanye hitam terhadap Kejagung.
- Dana tersebut digunakan untuk melemahkan proses hukum melalui penyebaran berita negatif, pembentukan opini publik yang menyesatkan, dan pendanaan demonstrasi.
- Advokat Marcella Santoso diduga sebagai tokoh sentral dalam tiga perkara: perintangan penyidikan, suap hakim, dan TPPU.
- Kasus ini dilakukan untuk menghambat penyidikan kasus impor gula, tata niaga timah, dan vonis lepas korupsi minyak goreng. Kejagung berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memastikan penegakan hukum tidak bisa diintervensi
Jakarta, 27 Oktober 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan perintangan penyidikan dalam sejumlah perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) besar, termasuk kasus tata niaga timah dan impor gula. Dalam proses penyidikan, ditemukan aliran dana fantastis yang mencapai miliaran rupiah, dengan invoice tagihan senilai Rp 20 miliar yang diduga digunakan untuk membiayai kampanye hitam terhadap institusi kejaksaan.
Menurut sumber internal penegak hukum, dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai aktivitas yang bertujuan melemahkan proses hukum dan membentuk opini publik negatif.
Bentuk perintangan penyidikan itu meliputi penyebaran berita yang menyudutkan Kejaksaan, pembentukan opini publik yang menyesatkan mengenai perhitungan kerugian negara, serta pendanaan aksi demonstrasi di sejumlah daerah, termasuk di Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Dokumen yang disita Kejagung menunjukkan rincian penggunaan dana yang mengalir untuk berbagai kegiatan, termasuk kebutuhan social movement senilai Rp 2,4 miliar, pembayaran pemberitaan di beberapa media senilai Rp 153,5 juta, dan pembayaran kepada sembilan media mainstream serta platform digital senilai Rp 20 miliar.
Advokat Marcella Santoso (MS) diduga sebagai tokoh sentral dalam kasus perintangan ini. Berdasarkan hasil penyidikan,
Marcella bukan pemain baru di dunia hukum, namun keterlibatannya kali ini mencakup tiga perkara sekaligus: perintangan penyidikan, suap hakim, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Marcella, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya.
Kasus ini diduga dilakukan untuk menghambat penyidikan tiga perkara besar, yaitu kasus impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dan kasus vonis lepas perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pejabat Kejagung menegaskan bahwa perintangan penyidikan adalah bentuk intervensi terhadap proses hukum. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya dan memastikan penegakan hukum tetap berjalan sesuai aturan dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.
Hingga kini, Kejagung belum menambah jumlah tersangka dalam perkara ini, namun penyidik memastikan bahwa proses pengembangan kasus masih berjalan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima aliran dana perintangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya dana yang digunakan untuk menghalangi penegakan hukum serta luasnya jaringan yang diduga terlibat.
Publik menanti langkah tegas berikutnya dari Kejaksaan untuk menindak para pelaku yang mencoba melemahkan institusi penegak hukum demi kepentingan kelompok tertentu.












