Intisari berita
- Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mendorong Koperasi Merah Putih untuk melegalkan usaha pertambangan rakyat dengan menawarkan kemudahan pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) melalui sistem OSS.
- Langkah ini bertujuan untuk menertibkan tambang ilegal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memastikan praktik pertambangan yang berkelanjutan dengan dukungan PT Timah Tbk.
PANGKALPINANG, BANGKA BELITUNG – Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel) berupaya melegalkan aktivitas pertambangan rakyat dengan mendorong Koperasi Merah Putih untuk segera mengurus Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Babel menawarkan kemudahan proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi koperasi atau badan usaha lain yang ingin mendapatkan izin resmi di sektor pertambangan,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Babel, Reskiyansyah, pada Selasa (28/10/2025).
Reskiyansyah menambahkan, proses penerbitan IUJP melalui OSS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Babel akan dipandu oleh pihaknya.
Ia menjamin prosesnya tidak memakan waktu lama, gratis, dan transparan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat legalisasi tambang rakyat dan mengurangi praktik ilegal.
Dinas ESDM mencatat, terdapat 163 Koperasi Merah Putih yang siap mengelola pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk.
Koperasi yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah wajib mematuhi standar keselamatan dan lingkungan.
Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyatakan optimismenya bahwa Koperasi Merah Putih akan menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat, terutama di desa-desa yang memiliki potensi tambang timah.
Ia menegaskan, seluruh hasil tambang yang dikelola koperasi wajib dijual ke PT Timah Tbk sesuai kesepakatan.
“Koperasi tidak berfungsi sebagai penampung hasil tambang, tapi sebagai mitra kerja. Semua hasil harus dijual ke PT Timah. Sistemnya cash and carry pagi nambang, sore dibayar,” jelas Hidayat usai Rapat Koordinasi Percepatan Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kantor Gubernur Babel, Senin (27/10/2025).
Gubernur juga telah menginstruksikan seluruh dinas teknis untuk mempermudah proses perizinan dan legalitas operasional Koperasi Merah Putih.
Program ini merupakan inisiatif Pemprov Babel untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan tambang timah yang berizin, dengan harapan dapat memberikan penghasilan yang adil dan menjaga lingkungan hidup.
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi antara kepentingan ekonomi masyarakat dan penegakan hukum pertambangan, serta mewujudkan pertambangan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Provinsi Bangka Belitung.












