Intisari Berita
- Sandra Dewi sebelumnya mengajukan keberatan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas penyitaan aset miliknya yang terkait kasus korupsi timah oleh suaminya, Harvey Moeis.
- Perkembangan Terbaru: Pada 28 Oktober 2025, Sandra Dewi resmi mencabut keberatan tersebut, menandakan sikap pasrah dan tunduk pada proses hukum.
- Aset yang Disita: Di antaranya 88 tas mewah dan deposito senilai Rp 33 miliar, yang diduga terkait aliran dana hasil korupsi.
- Motif Pencabutan: Belum ada pernyataan resmi, namun diduga sebagai bentuk kooperatif dan upaya mempercepat penyelesaian hukum.
- Kasus Utama: Harvey Moeis menjadi tersangka utama dalam korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022, dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Jakarta, 28 Oktober 2025 — Aktris Sandra Dewi resmi mencabut permohonan keberatannya atas penyitaan aset pribadi yang dilakukan dalam rangka penyidikan kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Keputusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (28/10).
Langkah ini menandai titik balik dalam sikap hukum Sandra Dewi. Sebelumnya, ia mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah aset mewah miliknya, termasuk 88 tas branded dan deposito senilai Rp 33 miliar.
Namun kini, melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan tunduk dan patuh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemohon pada intinya telah menerima dan tunduk pada isi putusan perkara korupsi terpidana Harvey Moeis,” ujar Hakim Rios Rahmanto saat membacakan penetapan perkara.
Pencabutan gugatan ini dilakukan sebelum majelis hakim membacakan kesimpulan perkara. Dalam surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025,
Sandra Dewi bersama dua kerabatnya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, menyatakan tidak akan melanjutkan proses hukum keberatan.
Langkah Sandra Dewi ini memunculkan beragam spekulasi. Sebagian pihak menilai keputusan tersebut sebagai bentuk sikap kooperatif dan upaya mempercepat proses hukum.
Namun, belum ada pernyataan resmi dari pihak Sandra Dewi mengenai motif di balik pencabutan tersebut.
Kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Penyitaan aset milik Sandra Dewi menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Publik kini menanti apakah langkah ini akan menjadi akhir dari keterlibatan Sandra Dewi dalam perkara hukum suaminya, atau justru membuka babak baru dalam penyidikan lanjutan.












