Intisari berita
- Mulai November 2025, bayar pajak kendaraan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL, tanpa perlu ke Samsat.
- e-TBPKP berlaku nasional dan dokumen fisik bisa dikirim ke rumah.
Jakarta, 29 Oktober 2025– Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor! Mulai November 2025, membayar pajak kendaraan menjadi semakin praktis dan efisien. Anda tidak perlu lagi repot antre di kantor Samsat.
Semua ini berkat inovasi terbaru, yaitu aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Bagaimana Caranya?
1. Unduh dan Daftar: Unduh aplikasi SIGNAL di ponsel Anda dan lakukan pendaftaran.
2. Pilih Kendaraan: Pilih kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.
3. Informasi Biaya: Sistem akan menampilkan informasi total biaya pajak kendaraan bermotor Anda.
4. Pilih Metode Pembayaran: Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan (mobile banking, ATM, dompet digital, atau e-commerce).
5. Bayar: Lakukan pembayaran sesuai instruksi dalam waktu maksimal 2 jam.
6. e-TBPKP Terbit: Setelah pembayaran berhasil, e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) akan terbit secara digital.
Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu, menjelaskan bahwa e-TBPKP ini berlaku sah dan tercatat di sistem kepolisian, Jasa Raharja, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Jika Anda membutuhkan dokumen fisik, Anda dapat meminta agar dikirimkan ke alamat rumah melalui layanan pengiriman yang tersedia di aplikasi SIGNAL.
Berlaku Nasional
Kabar baiknya, bukti pengesahan pajak digital yang diterbitkan melalui SIGNAL berlaku secara nasional. Jadi, pemilik kendaraan dari provinsi mana pun dapat menikmati kemudahan ini.
Dengan adanya aplikasi SIGNAL, diharapkan masyarakat semakin mudah dan termotivasi untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu. Jadi, tunggu apa lagi? Segera manfaatkan kemudahan ini!
Semoga berita ini bermanfaat dan informatif!












