Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Pembatalan Vonis Bebas Lima Terpidana Korupsi Lahan 1.500 Hektar oleh MA RI
Inshot 20251101 225859303

Pembatalan Vonis Bebas Lima Terpidana Korupsi Lahan 1.500 Hektar oleh MA RI

intisari berita

  • MA RI membatalkan vonis bebas lima terpidana kasus korupsi lahan 1.500 hektar di Bangka. Meskipun sempat dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang,
  • MA mengabulkan kasasi JPU. Putusan kasasi sudah keluar, namun salinan putusan belum diterima Kejati dan Kejari Pangkalpinang, sehingga eksekusi belum dilakukan.
  • Masing-masing terpidana mendapat vonis berbeda dari MA, umumnya lebih rendah dari tuntutan JPU awal.
  • Kasus ini terkait kerugian negara senilai miliaran rupiah dan ratusan ribu dolar AS.

BANGKA – Vonis bebas terhadap lima terpidana kasus korupsi pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, akhirnya dibatalkan. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memvonis bebas kelimanya pada Selasa (29/4/2025) dengan alasan tidak terbukti bersalah atau melanggar hukum.

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Informasi ini diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA RI pada Sabtu (1/11/2025).

Meskipun putusan kasasi telah keluar, pihak Kejati maupun Kejari Pangkalpinang belum menerima salinan resminya. Akibatnya, eksekusi terhadap para terpidana, yaitu Ari Setioko, Bambang Wijaya, Dicky Markam, Marwan, dan Ricky Nawawi, belum dapat dilaksanakan.

Berdasarkan data SIPP MA RI, putusan MA RI untuk masing-masing terpidana berbeda, dan bahkan lebih rendah dari tuntutan JPU sebelum vonis bebas. Berikut rinciannya:

1. Ari Setioko

  • Putusan Kasasi: Terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 sebagaimana dakwaan Kesatu, dengan pidana penjara 8 tahun, denda Rp400 juta (subsider kurungan 4 bulan), dan uang pengganti Rp3.750.000.000 (subsider 3 tahun penjara).
  • Tuntutan JPU: Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair. JPU menuntut 16 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 6 bulan kurungan).

2. . Bambang Wijaya

  • Putusan Kasasi: Terbukti bersalah melanggar Pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair, dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta (subsider kurungan 3 bulan).
  • Tuntutan JPU: Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair. JPU menuntut 13 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta (subsider 6 bulan kurungan).

3. Dicky Markam

  • Putusan Kasasi: Terbukti bersalah melanggar Pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair, dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta (subsider kurungan 3 bulan).
  • Tuntutan JPU: Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair. JPU menuntut 13 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta (subsider 6 bulan kurungan).

4. Marwan

  • Putusan Kasasi: Terbukti bersalah melanggar Pasal 3 sebagaimana Dakwaan Subsidair, dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp300 juta (subsider 3 bulan).
  • Tuntutan JPU: Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair. JPU menuntut 14 tahun penjara, denda Rp300 juta (subsider 6 bulan kurungan).

5. Ricky Nawawi

  • Putusan Kasasi: Terbukti bersalah melanggar Pasal sebagaimana dakwaan subsidair, dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta (subsider kurungan 4 bulan).
  • Tuntutan JPU: Terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair. JPU menuntut 13 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta (subsider 6 bulan kurungan).

Kelima terpidana ini terlibat kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, yang didakwa merugikan negara senilai Rp18,197 miliar dan USD 420.950,25.

Artikel Terkait

Inshot 20251112 022450932

Pemerintah Kabupaten Belitung Buka Program…

intisari Berita Tanjungpandan, 12 November 2025…

Inshot 20251112 003257471

Puisi Puisi Edy Sukardi

Panen ESu Bulan nopemberdan Desemberdi negrikumusim…

Inshot 20251112 001835381

Bahasa yang Tak Bisa Berbohong:…

Puisi “Membaca Rahasia Hati ESu” karya…

Pembatalan Vonis Bebas Lima Terpidana Korupsi Lahan 1.500 Hektar oleh MA RI – Media Daulat Rakyat