Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Setoran Fee Rp 7 Miliar
Inshot 20251105 160209795

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Setoran Fee Rp 7 Miliar

intisari Berita

  • Gubernur Riau, Abdul Wahid, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap (fee) total sekitar Rp 4 miliar dari penambahan anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Riau.
  • Suap ini diberikan dalam tiga tahap sejak Juni hingga November 2025. Selain Abdul Wahid, dua pejabat lain juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari.
  • Setoran tersebut diberikan sebagai imbalan atas persetujuan penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP, dari semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Selain Abdul Wahid, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Abdul Wahid diduga menerima fee sebanyak tiga kali. Fee tersebut diberikan karena yang bersangkutan menyetujui penambahan anggaran tahun 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP, yang meningkat dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, atau naik sebesar Rp 106 miliar. Melalui Kepala Dinas PUPR MAS, besaran fee yang diinginkan adalah 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.

“Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau mengadakan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Sdr. AW sebesar 5% (Rp 7 miliar). Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” kata pimpinan KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (5/11/2025).

Tiga Kali Setoran Fee Sejak Juni 2025

Dari kesepakatan tersebut, setidaknya ada tiga kali setoran fee yang diberikan kepada Abdul Wahid.

“Totalnya lebih kurang Rp 4,05 miliar dari yang disepakati Rp 7 miliar, dan diserahkan dalam kurun waktu Juni-November 2025,” ujarnya.

Pada penyerahan tahap awal Juni 2025, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, FRY, sebagai pengumpul uang dari Kepala UPT, mengumpulkan total Rp 1,6 miliar.

“Dari uang tersebut, atas perintah MAS sebagai representasi AW, FRY mengalirkan dana sejumlah Rp 1 miliar kepada AW melalui perantara DAN (Dani M. Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau. Kemudian, FRY juga memberikan uang sejumlah Rp 600 juta kepada kerabat MAS,” katanya.

Penyerahan kedua terjadi pada Agustus 2025. FRY kembali mengumpulkan uang dari para kepala UPT senilai Rp 1,2 miliar.

“Atas perintah DAN sebagai representasi AW, melalui MAS, FRY kembali mengepul uang dari para kepala UPT, dengan uang terkumpul sejumlah Rp 1,2 miliar. Atas perintah MAS, uang tersebut didistribusikan untuk driver MAS sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh FRY senilai Rp 300 juta,” ujarnya.

Penyerahan fee ketiga terjadi pada November 2025. Kali ini, tugas pengumpul uang dilakukan oleh Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp 1,25 miliar. Uang tersebut dialirkan untuk AW melalui MAS senilai Rp 450 juta, serta diduga mengalir Rp 800 juta yang diberikan langsung kepada AW.

Ditahan 20 Hari ke Depan

Seperti diketahui, selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau Dani M. Nursalam sebagai tersangka.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Johanis mengatakan bahwa ketiga tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 4 November 2025, hingga 23 November 2025.

“Terhadap Saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap Saudara FRY dan Saudara MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” tegas Johanis.

Artikel Terkait

Inshot 20251112 022450932

Pemerintah Kabupaten Belitung Buka Program…

intisari Berita Tanjungpandan, 12 November 2025…

Inshot 20251112 003257471

Puisi Puisi Edy Sukardi

Panen ESu Bulan nopemberdan Desemberdi negrikumusim…

Inshot 20251112 001835381

Bahasa yang Tak Bisa Berbohong:…

Puisi “Membaca Rahasia Hati ESu” karya…

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Setoran Fee Rp 7 Miliar – Media Daulat Rakyat