Intisari Berita
- Kejaksaan Tinggi Babel tetap mengupayakan restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan Wagub Hellyana, meskipun pelapor menolak perdamaian dan lebih memilih kasusnya dilanjutkan ke pengadilan.
Pangkalpinang Bangka – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus mengupayakan restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan Wakil Gubernur (Wagub) Hellyana. Upaya ini dilakukan meskipun pelapor, Adelia Saragih, secara tegas menolak perdamaian.
Menurut sumber internal Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, rencana RJ ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan pertama yang batal terlaksana pada Rabu pagi, 5 November 2025. Kejari Pangkalpinang bertindak sebagai fasilitator dalam upaya RJ ini.
“Kami Kejari hanya sebagai fasilitator dalam RJ ini, tidak lebih. Terkait surat permohonan RJ itu ada di Kejati, bukan di Kejari,” ujar sumber tersebut
Kuasa hukum pelapor, Aldi Salim, menegaskan bahwa kliennya tidak akan hadir dalam mediasi yang dijadwalkan di Kejari Pangkalpinang pada Kamis sore, 6 November 2025. Surat resmi penolakan RJ telah dikirimkan ke pihak kejaksaan.
“Klien kami tetap pada pendirian, tidak akan mengikuti RJ seperti yang diinginkan pihak terlapor,” tegas Aldi.
Aldi Salim juga menambahkan bahwa kejaksaan sebaiknya fokus untuk segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri daripada menghabiskan energi pada upaya damai yang sudah jelas ditolak.
“Kami sudah fix menolak RJ. Karena berkas sudah P21, kami ingin perkara ini cepat disidangkan supaya pengadilan yang memutuskan benar atau salahnya,” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan Adelia Saragih, mantan manajer salah satu hotel di Pangkalpinang, terkait dugaan penipuan oleh Wagub Babel Hellyana atas tagihan hotel yang belum dibayar pada periode 2023–2024. Nilai kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp30 juta.
Kuasa hukum pelapor mendesak agar proses hukum segera berjalan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Babel.
“Yang meminta RJ itu dari pihak terlapor. Namun klien kami sudah menolak. Kami mendorong agar perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan,” ujar Aldi Salim.












