Intisari Berita
- Jokowi mengapresiasi gerak cepat Polda Metro Jaya dalam menangani kasus tudingan ijazah palsu dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum, dengan fokus pada pembuktian keaslian ijazah dan pemulihan nama baiknya, bukan pada identitas tersangka.
Jakarta, 8 November 2025 – Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas respons cepat dalam menangani kasus dugaan ujaran kebencian terkait tudingan ijazah palsu yang menyeret namanya. Apresiasi ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara, pada Jumat (7/11/2025).
Polda Metro Jaya sendiri dikabarkan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Rivai menyatakan bahwa Jokowi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada mekanisme yang berlaku.
Laporan polisi yang diajukan oleh Jokowi bertujuan untuk menguji keaslian ijazahnya secara hukum serta memulihkan nama baiknya.
“Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan, dan beliau sendiri sudah menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Rivai.
Ia menambahkan bahwa bagi Jokowi, identitas tersangka bukanlah fokus utama.
Proses hukum yang telah berjalan selama tujuh bulan ini dinilai masih dalam koridor yang wajar dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pihak Jokowi juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik pada 7 Oktober lalu, yang menginformasikan akan adanya gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Rivai mengapresiasi kinerja penyidik yang telah selangkah maju dalam menetapkan tersangka.
Ia berharap penyidik dapat segera melengkapi alat bukti dan melimpahkan perkara ini ke penuntut umum.
Pihak Jokowi, sebagai pelapor, menyatakan kesiapannya untuk menuntaskan proses hukum hingga ke persidangan.












