Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Utang Keadilan Negara pada Marsinah Belum Lunas, Kata Komnas HAM
Img 20251112 185046

Utang Keadilan Negara pada Marsinah Belum Lunas, Kata Komnas HAM

intisari Berita

  • Marsinah adalah buruh pabrik yang memimpin aksi mogok kerja pada tahun 1993 untuk menuntut kenaikan upah. Ia ditemukan tewas dengan tanda-tanda penyiksaan dan kekerasan seksual. Kasus pembunuhan Marsinah menjadi simbol perjuangan buruh dan potret kelam pelanggaran HAM di masa Orde Baru.
  • Pengusutan kasus pembunuhan Marsinah belum berhasil mengungkap pelaku hingga saat ini.

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menyuarakan keprihatinan terkait penuntasan kasus pembunuhan Marsinah, seorang buruh pabrik yang menjadi simbol perjuangan hak-hak pekerja di Indonesia. Meskipun negara telah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah, Komnas HAM menilai bahwa keadilan dan kebenaran atas kasus kematiannya masih menjadi utang yang belum terbayar.

“Ketika gelar pahlawan diberikan, hak atas keadilan dan kebenaran atas kasusnya sendiri itu sebenarnya masih ada, belum dipenuhi,” ujar Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Marsinah, seorang buruh pabrik arloji PT Catur Putra Surya (CPS) di Sidoarjo, Jawa Timur, ditemukan tewas pada 8 Mei 1993, setelah sebelumnya memimpin aksi mogok kerja untuk menuntut kenaikan upah sesuai ketentuan pemerintah. Kematiannya yang disertai tanda-tanda penyiksaan dan kekerasan seksual menjadi catatan kelam pelanggaran HAM di masa Orde Baru.

Anis Hidayah menjelaskan bahwa kasus Marsinah secara hukum dikategorikan sebagai kasus pidana, bukan pelanggaran HAM berat, yang berarti pengusutannya memiliki batas waktu (kedaluwarsa). Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya mengungkap kebenaran dan menyeret pelaku ke pengadilan.

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, sebelumnya telah menegaskan bahwa penuntasan kasus Marsinah bukan menjadi kewenangan Kementerian HAM, melainkan ranah Komnas HAM dan kepolisian. Namun, Pigai juga menekankan komitmen negara untuk tetap menghadirkan keadilan bagi Marsinah dan keluarganya.

Sebagai bentuk penghormatan, nama Marsinah diabadikan sebagai nama ruang pelayanan HAM di kantor Kementerian HAM. Langkah ini diharapkan menjadi pengingat bagi aparat negara untuk menjunjung tinggi perlindungan dan pelayanan tanpa diskriminasi.

Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah pada 10 November 2025, sebagai pengakuan atas jasa-jasanya dalam memperjuangkan hak-hak buruh.

Namun, pertanyaan besar tetap menggantung: kapan keadilan sejati akan ditegakkan dalam kasus Marsinah? Keluarga dan para aktivis buruh terus mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membuka kembali penyelidikan dan membawa pelaku pembunuhan Marsinah ke pengadilan.

Kasus ini bukan hanya tentang satu nyawa yang hilang, tetapi juga tentang komitmen negara dalam melindungi hak-hak pekerja dan menjamin keadilan bagi seluruh warga negara.

Artikel Terkait

InShot 20260306

Pemdes Cerucuk Gelar Safari Ramadan…

Intisari Berita BADAU, Belitung – Pemerintah…

InShot 20260306

Gubernur Babel Salurkan Bantuan Sembako…

Intisari Berita Tanjung pandan Belitung –…

InShot 20260306

Puisi Puisi Edy Sukardi

Perjalana Sang Surya KekMau ke manamasih…

Utang Keadilan Negara pada Marsinah Belum Lunas, Kata Komnas HAM – Media Daulat Rakyat