Intisari Berita
- Masyarakat di Kota Pangkalpinang dan sekitarnya mengalami antrean panjang di SPBU untuk mendapatkan BBM.
- Di tengah kondisi tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi di sebuah gudang di Belinyu, Kabupaten Bangka.
- Polisi menyita sekitar 42 ton BBM subsidi dan mengamankan lima orang tersangka, termasuk direktur dan komisaris perusahaan.
- BBM tersebut diduga berasal dari berbagai sumber, termasuk dari Sumatera Selatan.
Pangkalpinang, Bangka Belitung – Di tengah kondisi antrean panjang yang dialami masyarakat untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pangkalpinang dan wilayah Bangka Belitung lainnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap praktik penimbunan BBM bersubsidi skala besar.
Pada hari Sabtu, 15 November 2025, tim dari Ditreskrimsus Polda Babel melakukan penggerebekan di sebuah gudang yang terletak di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 42.000 liter atau 42 ton BBM bersubsidi yang disimpan secara ilegal.
“Tim berhasil mengamankan sekitar 42 ton BBM serta beberapa mobil tangki dan truk modifikasi yang digunakan untuk menampung BBM tanpa dokumen sah,” ujar Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Minggu (16/11/2025).
Selain mengamankan puluhan ton BBM, polisi juga menahan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan ini. Mereka adalah DN alias Decka selaku direktur, AA alias Abi selaku komisaris, dua sopir berinisial BS dan IP, serta seorang kernet berinisial AW.
Dari hasil investigasi awal, diketahui bahwa gudang tersebut menimbun BBM subsidi tanpa izin resmi. BBM tersebut diduga berasal dari berbagai sumber, termasuk dari beberapa lokasi di Pulau Bangka dan juga pasokan dari Sumatera Selatan yang diangkut menggunakan dua unit truk yang telah dimodifikasi. Polisi juga menemukan berbagai peralatan seperti selang, drum, mesin, dan tandon berisi BBM yang seluruhnya tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Subdit Indagsi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga kasus ini dapat terungkap. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat,” tegas Fauzan.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat kondisi masyarakat yang sedang kesulitan mendapatkan BBM akibat antrean panjang di SPBU. Praktik penimbunan BBM ini jelas memperparah situasi dan merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya untuk memperoleh BBM bersubsidi dengan harga yang terjangkau.
Pihak Pertamina hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait kasus penimbunan BBM ini. Namun, sebelumnya Pertamina telah mengklaim bahwa pasokan BBM di wilayah Bangka Belitung sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan menjerat para pelaku dengan pasal terkait penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi dengan ancaman hukuman yang berat.
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyaluran BBM. Dengan kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan praktik-praktik ilegal seperti ini dapat diberantas dan hak masyarakat untuk mendapatkan BBM dengan harga terjangkau dapat terpenuhi.












