Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • Dugaan Monopoli dan Pengabaian Kesepakatan: PT SMS dan Dinas Ketahanan Pangan Belitung Dilaporkan
Inshot 20251118 185814729

Dugaan Monopoli dan Pengabaian Kesepakatan: PT SMS dan Dinas Ketahanan Pangan Belitung Dilaporkan

Intisari Berita

  • PT Sejahtera Mandiri Semesta (PT SMS) dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Belitung dilaporkan karena tidak menjalankan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Belitung tanggal 20 Januari 2025.
  • Kesepakatan harga ayam yang diabaikan:
  • Harga kandang: Rp 25.000 – Rp 28.000
  • Harga jual daging ayam: Rp 38.000 – Rp 40.000
  • Dinas diminta memfasilitasi kebutuhan DOC dan pakan dengan harga wajar bagi peternak mandiri.
  • PT SMS diduga melanggar Permentan No. 10/2024 karena distribusi DOC tidak seimbang

Belitung, 18 November 2025 — PT Sejahtera Mandiri Semesta (PT SMS) dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung dilaporkan atas dugaan pengabaian hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Belitung serta indikasi monopoli distribusi ayam broiler yang merugikan peternak mandiri.

Tidak Mengindahkan Hasil RDP DPRD Belitung

RDP yang digelar pada 20 Januari 2025 menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, di antaranya:

  • Poin 3: Penetapan harga bersama untuk ayam hidup dan daging ayam, yaitu:
  • Harga kandang: Rp 25.000 – Rp 28.000 per ekor
  • Harga jual daging ayam: Rp 38.000 – Rp 40.000 per kilogram
    (Data penjualan terlampir)
  • Poin 5: Dinas Ketahanan Pangan diminta memfasilitasi kebutuhan DOC (Day Old Chick) dan pakan dengan harga wajar dan ekonomis bagi peternak mandiri.

Namun, hingga kini PT SMS dan dinas terkait dinilai tidak menjalankan hasil kesepakatan tersebut, memicu keresahan di kalangan peternak lokal.

Dugaan Pelanggaran Distribusi DOC

Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 Tahun 2024 tentang penyediaan dan pengawasan ayam ras dan telur konsumsi, perusahaan besar seperti PT SMS wajib membagi distribusi DOC broiler dengan proporsi maksimal 50% untuk internal dan minimal 50% untuk eksternal, termasuk peternak mandiri.

Fakta di lapangan menunjukkan ketimpangan:

  • Kebutuhan ayam broiler di Belitung diperkirakan mencapai ±250.000 ekor per bulan.
  • PT SMS telah mencapai populasi 182.000 ekor per bulan dengan kemitraan hanya 12 orang, atau sekitar 80% dari total kebutuhan.
  • Angka ini melebihi ambang batas 30% yang ditetapkan pemerintah, mengindikasikan potensi monopoli dan ancaman terhadap kelangsungan usaha peternak mandiri.

Saluran Pelaporan

Masyarakat dan peternak yang menemukan ketidakseimbangan distribusi atau dugaan pelanggaran persaingan usaha dapat melaporkan ke:

  • Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Laporan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk menjaga iklim usaha ternak yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Belitung.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 31/Permentan/OT.140/2/2014 tentang Pedoman Budi Daya Ayam Pedaging dan Ayam Petelur yang Baik.

Aturan ini mengatur secara rinci letak dan tata kelola kandang ayam demi menjamin kesejahteraan hewan, kualitas produk, dan kelestarian lingkungan.

Dalam peraturan tersebut, peternak diwajibkan memperhatikan sejumlah ketentuan teknis, antara lain:

  • Lahan dan lokasi budi daya harus memiliki dokumen Upaya Kelestarian Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).
  • Harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, atau rencana detail daerah.
  • Topografi dan fungsi lingkungan sekitar harus diperhatikan, serta lokasi bebas dari bakteri patogen yang membahayakan ayam.
  • Jarak minimal 25 meter antara kandang dan bangunan lain yang bukan kandang.
  • Kandang wajib dikelilingi pagar setinggi 2 meter dengan sistem pintu masuk tunggal (one way system) untuk kendaraan dan orang, serta dilengkapi alat desinfeksi.

“Peraturan ini bukan sekadar administratif, tetapi bagian dari komitmen untuk menjaga mutu produk unggas nasional dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan sekitar,”

Artikel Terkait

InShot 20260423

Tambang Ilegal Cemari Sumber Air…

Belitung Timur – Aktivitas tambang ilegal…

InShot 20260422

Jeritan Pengusaha Kuliner: Harga Plastik…

Intisari Berita Jakarta -kenaikan harga LPG…

InShot 20260422

Kejuaraan Tinju Amatir Piala Danlanud…

Tanjungpandan, Belitung – Kejuaraan Tinju Amatir…