Intisari Berita
- Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat menegaskan penanganan kerusakan jalan Limbung Buntar–Mentigi harus melalui investigasi lintas sektor.
- Ia turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kondisi jalan bersama dinas terkait.
- Dugaan kerusakan disebabkan oleh angkutan tambang tanah liat yang melebihi kapasitas jalan kabupaten.
- Persoalan ini menyangkut kelebihan beban, keselamatan, dan penegakan hukum sesuai UU Jalan dan UU Lalu Lintas.
Membalong Belitung– Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat, menegaskan bahwa penanganan kerusakan jalan di Kecamatan Membalong, khususnya ruas Limbung Buntar–Mentigi, harus dilakukan melalui investigasi lintas sektor. Tim pemeriksa melibatkan Dishub, PUPR, Satpol PP, Kepolisian, Dinas PMPTSPP, dan UPT ESDM Provinsi.
Tidak hanya menerima laporan dari Plt. Kadis PUPR mengenai dugaan kerusakan akibat angkutan tambang tanah liat yang melebihi kapasitas jalan kabupaten, Bupati turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan bersama dinas terkait.
“Ini bukan sekadar laporan di meja. Saya harus memastikan sendiri kondisi sebenarnya di lapangan,” tegas Bupati saat meninjau titik-titik kerusakan, Selasa (18/11/2025).
Aspek Hukum dan Keselamatan
Bupati menekankan bahwa persoalan ini menyangkut banyak aspek, mulai dari kelebihan beban dan kepatuhan, dampak keselamatan, hingga penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Arah Kebijakan Bupati
Dalam kesempatan tersebut, Bupati memberikan sejumlah arahan strategis:
- Investigasi Lintas Sektor
Dishub sebagai Ketua Tim Monev Andalalin bersama PUPR, Kepolisian, Satpol PP, PMPTSPP, dan UPT ESDM Provinsi melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap kepatuhan Andalalin, rute, jam operasi, dan kapasitas muatan angkutan tambang. - Rencana Aksi Terpadu
Meliputi pembatasan muatan, pengaturan lalu lintas tambang, penegakan pelanggaran ODOL, serta rekomendasi perbaikan jalan berdasarkan hasil investigasi. - Penegakan Aturan
Pemerintah Daerah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang merusak jalan kabupaten dan membahayakan masyarakat. - Instruksi Segera
Koordinasi lintas sektor diminta segera berjalan, dengan laporan awal investigasi disampaikan langsung kepada Bupati.






