Initisari Berita
- Dokter Ratna Setia Asih resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Babel oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Babel pada Kamis, 20 November 2025.
- Ia diduga melakukan kelalaian medis yang menyebabkan meninggalnya pasien bernama Aldo di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
- Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) sejak 27 Oktober 2025, dan kini memasuki tahap dua: penyerahan tersangka dan barang bukti.
- Proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh penuntut umum untuk disidangkan.
- Kuasa hukum Dokter Ratna membenarkan bahwa kliennya masih berada di Kejati Babel.
PANGKALPINANG — Proses hukum terhadap Dokter Ratna Setia Asih memasuki babak baru. Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel pada Kamis, 20 November 2025.
Pelimpahan ini menandai dimulainya tahap dua dalam penanganan kasus dugaan malapraktik yang menewaskan seorang pasien.
Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal, menjelaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan sejak 27 Oktober 2025.
“Kasus ini terkait tindak pidana kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 440 KUHP, yaitu kelalaian tenaga medis atau tenaga kesehatan yang mengakibatkan meninggalnya pasien. Hari ini kami laksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati,” ujar AKBP Iqbal.
Dalam proses pelimpahan tersebut, Dokter Ratna terlihat keluar dari gedung Ditreskrimsus dengan mengenakan pakaian tahanan dan masker, sebelum dibawa ke Kejati Babel menggunakan kendaraan resmi. Penyerahan ini dilakukan secara tertutup dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian.
Penasihat hukum Dokter Ratna, Hangga, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kliennya masih berada di Kejati Babel untuk menjalani proses lanjutan.
‘Iya, ini masih di Kejati Babel,” ujarnya singkat.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan keluarga pasien bernama Aldo, yang meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Keluarga menduga adanya kelalaian medis dalam penanganan yang dilakukan oleh Dokter Ratna, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polda Babel.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan Dokter Ratna sebagai tersangka.
Berkas perkara kemudian disusun dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, membuka jalan bagi proses penuntutan di pengadilan.
Dampak dan Respons Publik
Kasus ini menyita perhatian masyarakat, terutama kalangan medis dan keluarga pasien. Di satu sisi, publik menuntut akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan kasus dugaan malapraktik.
Di sisi lain, sejumlah organisasi profesi medis menyerukan agar proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memperhatikan hak-hak tenaga kesehatan.
Kejati Babel kini memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan dan persidangan. Jika terbukti bersalah, Dokter Ratna dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












