Intisari Berita
- Mantan bendahara KONI Belitung, Mardani, dituntut JPU Kejari Belitung dalam sidang di PN Pangkalpinang pada Kamis (20/11/2025) sore. Dia terlibat kasus korupsi dana hibah 2016-2020 yang merugikan negara Rp2,38 miliar.
- Mardani dibebaskan dari dakwaan primair tetapi terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair, dengan tuntutan penjara 1 tahun 9 bulan, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp150 juta.
- Majelis hakim memberikan 1 minggu untuk mengajukan nota pembelaan, dengan sidang selanjutnya di 27 November 2025.
BANGKA – Sidang kasus dugaan korupsi KONI Belitung berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (20/11/2025) sore. Sidang yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB sempat molor dan baru berjalan pukul 15.35 WIB, dipimpin majelis hakim Dewi Sulistiarini beserta anggota Mhd Takdir dan Imra Leri Wahyuli.
Hadir dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung dan terdakwa Mardani, sementara tim penasihat hukumnya hanya menyaksikan melalui daring.
Sebagai informasi, Mardani (mantan bendahara KONI Belitung) bersama terdakwa lain Amin Nurachman tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2016-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.382.710.000.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU Indar Putri Della menyatakan Mardani tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair (Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana).
Namun, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan dalam dakwaan subsidair (Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana).
JPU menuntut Mardani mendapatkan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan (dikurangi masa penangkapan/penahanan), denda Rp50 juta (dengan pengganti kurungan 3 bulan jika tidak dibayar), serta uang pengganti Rp150 juta.
Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan tetap, harta benda akan disita dan dilelang; jika tidak cukup, diganti kurungan 3 bulan.
Selain itu, uang tunai Rp50 juta dirampas negara sebagai bagian dari uang pengganti, dan terdakwa dibebani biaya perkara Rp5 ribu. Barang bukti nomor 1-138 dipergunakan atas nama Amin Nurachman, dan Mardani tetap ditahan.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan 1 minggu kepada Mardani untuk mengajukan nota pembelaan, dengan sidang selanjutnya dijadwalkan Kamis (27/11/2025) pekan depan.












