Intisari Berita
- KPK menyerahkan berkas perkara delapan tersangka kasus pemerasan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- Penyerahan dilakukan dalam dua gelombang:
- 12 November 2025: Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni.
- 19 November 2025: Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad.
- JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
- Kasus ini terkait dugaan pemerasan izin TKA periode 2019–2024 dengan aliran dana mencapai Rp53,7 miliar.
- KPK juga menyita sejumlah aset, termasuk motor Harley Davidson milik eks staf khusus Menteri Ketenagakerjaan serta rumah dan kontrakan milik Haryanto di Depok dan Bogor.
Jakarta, 19 November 2025-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan delapan tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menjalani persidangan.
Penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan, menandai tahap lanjutan proses hukum.
“Penyidik melakukan tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (19/11/2025).
Penyerahan Berkas Perkara
Berkas perkara diserahkan dalam dua gelombang:
- Gelombang I (19 November 2025): Gatot Widiartono (Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA) bersama tiga staf Ditjen Binapenta dan PPK, yaitu Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
- Gelombang II (12 November 2025): Suhartono dan Haryanto (mantan Dirjen Binapenta dan PKK), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA Kemnaker), serta Devi Anggraeni (Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020–2024 dan Direktur PPTKA 2024–2025).
JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Penetapan Tersangka
KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan izin TKA periode 2019–2024.
- Suhartono dan Haryanto diduga menikmati aliran dana pemerasan senilai Rp53,7 miliar dari agen TKA.
- Tersangka lain: Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Penyitaan Aset
KPK telah menyita sejumlah aset milik para tersangka, di antaranya:
- Motor Harley Davidson milik Risharyudi Triwibowo (eks staf khusus Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah).
- Rumah dan kontrakan milik Haryanto di Cimanggis (Depok) dan Sentul (Bogor).
Seluruh barang bukti kini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta Timur.












