Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Total 39 Ekskavator Diamankan! Satgas PKH Babel Curi Tahu Lagi 7 Unit di Desa Perlang
Img 20251123 000141

Total 39 Ekskavator Diamankan! Satgas PKH Babel Curi Tahu Lagi 7 Unit di Desa Perlang

Intisari Berita

  • Satgas PKH Korwil Babel mengamankan 7 unit ekskavator ilegal di Desa Perlang, Bateng, Sabtu (22/11), berjarak 2,5 km dari 9 unit yang ditemukan hari sebelumnya.
  • Total temuan kini mencapai 39 unit, dengan 14 sudah ke Kejati Babel. Alat berat dibungkus dan identitasnya dihilangkan, diduga milik warga Perlang yang tinggal di Jakarta, dengan pola penyembunyian terstruktur.
  • Operasi berlanjut untuk menghentikan penambangan ilegal yang merusak lingkungan.

BANGKA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Korwil Bangka Belitung (Babel) kembali mengamankan tujuh unit ekskavator ilegal di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Sabtu (22/11/2025).

Penemuan hari ini berjarak kurang lebih 2,5 kilometer dari 9 unit ekskavator yang ditemukan sehari sebelumnya (Jumat, 21/11). Semua alat berat berada di kebun milik warga Taufik, dibungkus plastik hitam tebal, dan nomor identitas serta tanda pabriknya sengaja dihilangkan.

“Ketujuh unit itu terdiri dari 3 merk Liu Gong dan 4 merk Sany, kondisi masih relatif baru,” ungkap Koordinator Wilayah Babel, Kolonel Amrul Huda.

Dia mengungkap, temuan hari ini membuat total ekskavator yang diamankan mencapai 39 unit. Rinciannya, 14 unit pertama, 9 unit kedua, 9 unit ketiga, dan 7 unit keempat – dengan 14 unit sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.

Satgas menemukan indikasi kuat bahwa 7 ekskavator baru ini terkait dengan temuan kemarin, menunjukkan pola penyembunyian yang terstruktur dan sistematis. Alat berat diduga milik warga Perlang berinisial H alias ATH yang berdomisili di Jakarta.

“Kita telah mengumumkan resmi dan mempersilakan pemilik yang sah untuk hadir dengan bukti kepemilikan,” tegasnya.

Kolonel Amrul menjelaskan, operasi penertiban berlanjut tanpa jeda sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025, untuk melindungi lingkungan dari eksploitasi sumber daya alam tanpa izin.

“Penambangan ilegal menyebabkan kerusakan tanah, erosi, dan pencemaran air – yang membutuhkan 10-20 tahun untuk dipulihkan,” katanya.

Artikel Terkait

Inshot 20251205 214943024

Bupati Belitung Teken MoU Pengembangan…

Intisari Berita JAKARTA,— Komitmen Pemerintah Kabupaten…

Inshot 20251205 200213879

“Kalau Tidak Ada Makanan, Kirimkan…

intisari Berita Delapan hari telah berlalu…

Inshot 20251205 190703601

Wapres Gibran Kunjungi Tapanuli Selatan,…

Intisari Berita Wakil Presiden RI, Gibran…

Total 39 Ekskavator Diamankan! Satgas PKH Babel Curi Tahu Lagi 7 Unit di Desa Perlang – Media Daulat Rakyat