Intisari Berita
- Satgas PKH Korwil Bangka Belitung (Babel) telah mengamankan 62 ekskavator dan 2 buldoser di berbagai lokasi persembunyian di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bateng.
- Penertiban ini adalah lanjutan dari operasi besar sejak awal November 2025.
- Ekskavator disembunyikan dengan cara ekstrem, seperti di kebun warga, semak belukar, hutan, bahkan dikubur hingga kedalaman 6 meter.
- Tindakan ini diduga untuk menghilangkan jejak kegiatan penambangan ilegal di kawasan hutan lindung dan lokasi tambang tanpa izin.
- Satgas PKH menggunakan intelijen dan drone untuk menemukan alat berat yang disembunyikan.
- Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pidana kehutanan, pidana pertambangan (Undang-undang Minerba), dan pidana lingkungan hidup (Undang-undang PPLH).
BANGKA 26 November 2025, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Korwil Bangka Belitung (Babel) meningkatkan intensitas penertiban kawasan hutan dalam upaya memberantas aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan.
Dalam operasi terbarunya, Satgas berhasil mengamankan puluhan alat berat ilegal yang disembunyikan di berbagai lokasi terpencil di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), pada Senin (24/11/2025).
Operasi ini menunjukkan komitmen Satgas dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian sumber daya alam di wilayah tersebut.
Keberhasilan operasi ini tak lepas dari strategi Satgas PKH yang memanfaatkan berbagai metode, termasuk penggunaan intelijen dan teknologi drone, untuk mendeteksi keberadaan alat-alat berat yang disembunyikan.
Dengan dukungan teknologi, Satgas mampu mengidentifikasi titik-titik persembunyian yang sulit dijangkau secara manual.
Dalam operasi tersebut, tim Satgas PKH berhasil mengamankan 25 unit alat berat jenis ekskavator dari lima lokasi persembunyian yang berbeda.
Dengan temuan ini, total alat berat ilegal yang berhasil diamankan oleh Satgas PKH Korwil Kepulauan Babel mencapai 64 unit, terdiri dari 62 ekskavator dan 2 buldoser.
Jumlah ini menunjukkan skala masif dari aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di wilayah tersebut.
Komandan Korwil Babel, Kolonel Amrul Huda, mengungkapkan bahwa pemberantasan aktivitas ilegal ini berjalan dengan pola yang terstruktur, masif, dan dilakukan dengan upaya penutupan yang disengaja.
Para pelaku penambangan ilegal menggunakan berbagai cara ekstrem untuk menyembunyikan alat berat mereka.
“Modus persembunyian yang ekstrem dari kebun warga, semak belukar, hutan, hingga ekskavator yang dikubur sedalam 6 meter,” ujarnya pada Rabu (26/11/2025).
Kolonel Amrul Huda menambahkan, selain disembunyikan di kebun, semak belukar, dan hutan, beberapa ekskavator ditemukan dalam kondisi dikubur hingga kedalaman 6 meter.
“Cara-cara ekstrem ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghilangkan jejak dan menghindari pertanggungjawaban pidana maupun administratif,” tegasnya.
Upaya persembunyian ini mengindikasikan bahwa para pelaku sadar akan tindakan ilegal mereka dan berusaha keras untuk menghindari jerat hukum.
Satgas PKH menduga kuat bahwa seluruh alat berat ini digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal, baik di dalam kawasan hutan lindung maupun di lokasi tambang tanpa izin di luar kawasan hutan.
Penambangan ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem dan sumber daya air di wilayah tersebut.
“Alat berat masuk ke kawasan hutan lindung tanpa izin saja sudah pidana, apalagi mengoperasikan tambang ilegal,” ujarnya.
Satgas menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindakan kriminal yang memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan secara jelas menyatakan bahwa setiap orang yang membawa alat berat atau alat mekanis lain ke dalam kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana.
“Sekadar memasukkan ekskavator ke dalam kawasan hutan lindung saja sudah merupakan tindak pidana, dan jika alat berat tersebut digunakan untuk menambang, mengubah tutupan lahan, atau mengambil mineral, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni pidana kehutanan, pidana pertambangan (Undang-undang Minerba), dan pidana lingkungan hidup (Undang-undang PPLH),” bebernya.
Satgas PKH berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku penambangan ilegal sesuai dengan hukum yang berlaku.
Operasi penertiban ini merupakan lanjutan dari operasi besar penambangan ilegal yang dimulai sejak 8 November 2025.
Satgas PKH terus berupaya memberantas aktivitas ilegal di kawasan hutan Bangka Belitung demi menjaga kelestarian lingkungan, melindungi hak-hak masyarakat, dan menegakkan supremasi hukum.
Satgas juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pelestarian lingkungan dengan melaporkan aktivitas penambangan ilegal yang mereka ketahui kepada pihak berwenang.










