Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • Prediksi UMP Babel 2026 Jadi Rp3.749.200 Jika Naik 3 Persen, Tapi Pusat Belum Terbitkan Aturan Baru
Inshot 20251205 163329251

Prediksi UMP Babel 2026 Jadi Rp3.749.200 Jika Naik 3 Persen, Tapi Pusat Belum Terbitkan Aturan Baru

Intisari Berita

  • UMP Babel 2026 belum ditetapkan karena aturan pengganti PP 51/2023 dari pusat tertunda (akibat putusan MK), meskipun pusat berjanji keluarkan sebelum akhir tahun.
  • Formula baru akan memperhitungkan inflasi dan ekonomi daerah, dengan sistem rentang bukan angka tunggal.
  • SPSI memprediksi kenaikan 3% (menjadi Rp3.749.200 dari Rp3.640.000), kemungkinan kecil ada diskresi Presiden seperti tahun lalu.
  • Pekerja berharap kenaikan lebih tinggi karena biaya hidup meningkat.
  • Formula nasional sudah selesai, menunggu sosialisasi.

Pangkal pinang Bangka-5 Desember 2025- Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) masih belum bisa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 karena belum adanya regulasi terbaru dari Pemerintah Pusat. Hal ini membuat pembahasan kenaikan upah bagi jutaan pekerja di provinsi itu terhambat menjelang akhir tahun, padahal kebutuhan hidup terus meningkat dan banyak perusahaan sudah mempersiapkan anggaran untuk tahun depan.

Aturan Pusat Tertunda Akibat Putusan Mahkamah Konstitusi

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Babel, Elius Gani, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan apa-apa selain menunggu aturan pengganti Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023. PP tersebut harus direvisi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 168 Tahun 2023 yang menyatakan beberapa poin dalam aturan itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

“Sampe hari ini Pemerintah Pusat belum keluarin PP pengganti PP 51 tahun 2023, setelah putusan MK bahwa ada hal tertentu yang harus diubah,” ujar Elius pada Rabu (3/12/2025). Ia memastikan bahwa Pemerintah Pusat telah memberikan janji tegas untuk menerbitkan PP baru sebelum 31 Desember 2025, agar UMP 2026 bisa diberlakukan secara resmi mulai 1 Januari 2026.

“Kalau janji Pemerintah terpenuhi, upah UMP bisa berjalan 1 Januari. Artinya sebelum 31 Desember 2025, PP harus sudah diterbitkan. Jadi Dewan Pengupahan Provinsi kita masih menunggu aturan tentang tata cara perhitungan upah yang baru,” jelasnya.

Menurut Elius, formulasi penetapan UMP nantinya akan lebih fleksibel dan variatif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, karena akan memperhatikan kondisi ekonomi dan inflasi yang spesifik di masing-masing daerah. “Intinya dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di daerah masing-masing. Namun, formula perhitungan rumus itu yang kami tunggu,” ungkapnya.

Prediksi Kenaikan 3 Persen Paling Realistis, Sulit Ada Diskresi Presiden

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Babel, Darusman, juga berharap Pemerintah Pusat segera merilis aturan perhitungan UMP 2026, karena hingga kini belum ada pengumuman resmi apapun meskipun bulan Desember sudah tiba. “Ya kita sama-sama menunggu, jadi memang pemerintah dalam menetapkan upah UMP tahun 2026 ini sangat hati-hati,” ujarnya.

Darusman mengingatkan bahwa tahun lalu, Presiden Prabowo Subianto mengambil diskresi untuk menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen, yang sedikit lebih tinggi dari prediksi awal. Namun, ia menilai kemungkinan diskresi serupa dilakukan tahun ini sangat kecil. “Saya pikir kecil kemungkinan, karena formulanya sudah ada. Formulanya sudah ada dan Presiden sudah setuju formula itu, hanya saja belum dipublikasikan atau belum ketok palu,” ucapnya.

Setelah menganalisis kondisi perekonomian Babel, termasuk tingkat inflasi, pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dan situasi pasar tenaga kerja, Darusman memprediksi kenaikan UMP Babel 2026 berkisar di angka 3 persen. “Itu bisa sekitar 3 persen. Bisa mendekati 4 persen, namun untuk di atas 5 persen sepertinya kemungkinannya relatif kecil,” bebernya.

Jika prediksi 3 persen tersebut terealisasi, UMP Babel tahun 2026 akan bertambah dari jumlah UMP 2025 yang mencapai Rp3.640.000 menjadi sekitar Rp3.749.200 (berdasarkan perhitungan estimasi). Perhitungan tersebut dihitung dengan cara mengalikan UMP 2025 dengan persentase kenaikan (3 persen) dan menambahkannya ke jumlah UMP awal.

Pekerja Berharap Kenaikan Lebih Tinggi untuk Menutupi Kebutuhan Hidup

Di sisi lain, pekerja penerima UMP di Babel seperti Nugroho (32 tahun), yang bekerja sebagai pekerja di sebuah perusahaan pengolahan kelapa sawit di Kabupaten Bangka Tengah, berharap kenaikan UMP pada tahun 2026 bisa lebih besar dari prediksi SPSI. “Semoga bisa bertambah lebih banyak, karena memang saat ini kebutuhan naik terus. Ayam mahal, beras juga sedikit naik, cicilan jalan terus, listrik dan air juga makin mahal, jadi UMP semoga juga naik sesuai dengan itu,” ungkapnya.

Nugroho menjelaskan bahwa dengan pendapatan UMP saat ini, ia hanya bisa memenuhi kebutuhan dasar keluarga, dan sulit untuk menabung atau membayar biaya pendidikan anak yang semakin meningkat. Banyak pekerja lain di Babel juga menyampaikan harapan yang sama, karena biaya hidup di provinsi itu terus meningkat seiring dengan perkembangan infrastruktur dan aktivitas ekonomi.

Formula UMP Nasional Sudah Siap, Hanya Menunggu Sosialisasi

Di tingkat nasional, Pemerintah menyatakan bahwa formula penetapan UMP 2026 sebenarnya telah selesai disusun dan disetujui. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa formula dan indeks pengupahan telah ditetapkan berdasarkan perkembangan perekonomian dan indeks kehidupan yang sesuai dengan standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

“UMP sudah selesai formulanya. Indeksnya juga sudah ada. Acuannya perkembangan perekonomian dan indeks kehidupan berdasarkan standar ILO. Tinggal sosialisasi,” kata Airlangga.

Hal senada disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Ia memastikan bahwa penentuan UMP 2026 tidak lagi menggunakan satu angka tunggal untuk seluruh provinsi di Indonesia, melainkan rentang kenaikan tertentu untuk setiap provinsi. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mengurangi ketimpangan antardaerah dan membuat UMP lebih sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.

“Kita usulkan range dan itu sudah disetujui Presiden. Range-nya berapa, nanti akan di-update,” ucapnya di kompleks Istana Negara, Jakarta.

Seperti diketahui, pengumuman UMP biasanya dilakukan setiap 21 November setiap tahun. Namun tahun ini, proses pengumuman mengalami keterlambatan karena Pemerintah tengah menyusun aturan baru sebagai tindak lanjut dari putusan MK terkait pengupahan.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menghadiri Rapat Umum Nasional (Rapimnas) KSPSI, juga menegaskan bahwa persoalan upah menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto.

“Presiden bilang, soal upah serahkan kepada saya, nanti saya rundingkan seperti tahun lalu,” ungkap Dasco yang disambut tepuk tangan meriah dari para peserta Rapimnas.

Ia meyakinkan bahwa keberpihakan Pemerintah terhadap buruh tetap ada, dan dialog dengan serikat pekerja akan terus dibangun untuk menemukan titik temu yang menguntungkan kedua pihak.

Artikel Terkait

InShot 20260211

Menkes Sentil Orang Kaya Penerima…

Intisari Berita JAKARTA – Menteri Kesehatan…

InShot 20260211

Data PBI JKN Ditentukan Daerah,…

Intisari Berita Menteri Sosial Saifullah Yusuf…

InShot 20260211

Diduga Tipu Warga Rp25 Juta,…

Intisari Berita Belitung – Jajaran Satreskrim…

Prediksi UMP Babel 2026 Jadi Rp3.749.200 Jika Naik 3 Persen, Tapi Pusat Belum Terbitkan Aturan Baru – Media Daulat Rakyat