Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Sidang Dakwaan Pegawai Kemenaker dalam Kasus Pemerasan RPTKA
Inshot 20251213 132546320

Sidang Dakwaan Pegawai Kemenaker dalam Kasus Pemerasan RPTKA

Intisari Berita

  • Delapan pegawai Kemenaker didakwa melakukan pemerasan terhadap perusahaan yang mengurus izin tenaga kerja asing (RPTKA).
  • Total uang yang dipalak mencapai Rp135 miliar dari lebih dari 20 perusahaan.
  • Kasus berlangsung 2017–2025, melibatkan pejabat tinggi hingga pegawai PPTKA.
  • Sidang perdana digelar di PN Jakarta Pusat (12/12/2025), dipimpin majelis hakim Lucy Ermawati.
  • Jaksa KPK menegaskan para terdakwa menyalahgunakan wewenang untuk memperlancar izin perusahaan.

Jakarta 13 Desember 2025-Delapan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025). Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap perusahaan yang tengah mengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Jaksa penuntut umum menyebut, aksi ini berlangsung sistematis sejak 2017 hingga 2025, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp135 miliar.

Modus yang digunakan para terdakwa adalah menyalahgunakan kewenangan dalam proses administrasi RPTKA. Perusahaan yang ingin mempercepat atau melancarkan izin penggunaan tenaga kerja asing dipaksa memberikan sejumlah uang. Praktik ini disebut merusak tata kelola perizinan dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Jalannya Persidangan
Sidang dimulai pukul 10.15 WIB, dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati bersama hakim anggota Daru Swastika Rini, Juandra, Jaini Basir, dan Ida Ayu Mustikawati. Delapan terdakwa hadir beberapa menit sebelum persidangan dimulai dan langsung memasuki ruang sidang.

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan selama lebih dari 40 menit. Dalam uraian dakwaan, disebutkan bahwa para terdakwa secara berulang melakukan pemerasan terhadap lebih dari 20 perusahaan. Perbuatan mereka dianggap melanggar hukum dan merugikan negara serta dunia usaha.

Identitas Terdakwa
Delapan terdakwa berasal dari jajaran pejabat dan pegawai Kemenaker, antara lain:

  • Suhartono, Dirjen Binapenta dan PPK periode 2020–2023
  • Haryanto, Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024–2025
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA periode 2017–2019
  • Devi Anggraeni, Direktur PPTKA periode 2024–2025
  • Gatot Widiartono, Koordinator Bidang Analisis PPTKA periode 2021–2025
  • Putri Citra Wahyoe, pegawai PPTKA
  • Jamal Shodiqin, pegawai PPTKA
  • Alfa Eshad, pegawai PPTKA

Dampak dan Implikasi
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di kementerian yang seharusnya mengawasi tata kelola tenaga kerja asing. Praktik pemerasan tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi menghambat investasi asing di Indonesia.

KPK menegaskan bahwa penindakan terhadap kasus ini merupakan bagian dari upaya membersihkan birokrasi dari praktik korupsi. Jika terbukti bersalah, para terdakwa terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Agenda Selanjutnya
Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak perusahaan yang menjadi korban pemerasan. Majelis hakim juga akan mendalami aliran dana Rp135 miliar untuk memastikan siapa saja yang menerima keuntungan dari praktik ilegal tersebut.

Artikel Terkait

InShot 20260423

Tambang Ilegal Cemari Sumber Air…

Belitung Timur – Aktivitas tambang ilegal…

InShot 20260422

Jeritan Pengusaha Kuliner: Harga Plastik…

Intisari Berita Jakarta -kenaikan harga LPG…

InShot 20260422

Kejuaraan Tinju Amatir Piala Danlanud…

Tanjungpandan, Belitung – Kejuaraan Tinju Amatir…