Intisari Berita
- PLN merilis tarif listrik per kWh periode 14–20 Desember 2025 bagi berbagai golongan pelanggan, mengacu pada Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Tarif untuk triwulan IV 2025 tidak naik.
Jakarta- PLN telah merilis tarif listrik per kWh untuk periode 14–20 Desember 2025 bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, sosial, serta fasilitas pemerintah. Penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, di mana tarif listrik non-subsidi disesuaikan setiap triwulan. Untuk triwulan IV (Oktober–Desember 2025), tarif listrik tidak mengalami kenaikan.
Rumah Tangga Subsidi
- R-1/TR 450 VA: Rp415/kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp605/kWh
Rumah Tangga Non-Subsidi
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352/kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
- R-3/TR >6.600 VA: Rp1.699,53/kWh
Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70/kWh
- B-3/TM, TT >200 kVA: Rp1.114,74/kWh
Industri
- I-3/TM >200 kVA: Rp1.114,74/kWh
- I-4/TT >30.000 kVA: Rp996,74/kWh
Pemerintah & Penerangan Jalan Umum
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53/kWh
- P-2/TM >200 kVA: Rp1.522,88/kWh
- P-3/TR PJU: Rp1.699,53/kWh
- L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52/kWh
Sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp325/kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp455/kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp708/kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp760/kWh
- S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900/kWh
- S-2/TM >200 kVA: Rp925/kWh
Beli Rp100 Ribu Dapat Berapa kWh?
Jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token Rp100.000 berbeda-beda, tergantung golongan daya, tarif dasar, serta besaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di tiap daerah.
Contoh Perhitungan:
- Rumah Tangga 1.300 VA (Non-Subsidi, PPJ 3%) → ± 67,14 kWh
- Rumah Tangga 900 VA (Subsidi) → ± 145,87 kWh
Perkiraan Lain:
- 900 VA (Subsidi) → ±145,87 kWh
- 1.300 VA (Non-Subsidi, PPJ 2,4%) → ±67,55 kWh
- 1.300 VA (Non-Subsidi, PPJ 3%) → ±67,14 kWh
- 2.200 VA (Non-Subsidi, PPJ 2,4%) → ±67,55 kWh
- 3.500–5.500 VA (Non-Subsidi, PPJ 3%) → ±57,07 kWh
- >6.600 VA (Non-Subsidi, PPJ 4%) → ±56,48 kWh
Jumlah kWh yang didapat dipengaruhi oleh:
- Tarif dasar listrik sesuai golongan
- Besaran PPJ di wilayah masing-masing
- Status pelanggan (subsidi/non-subsidi)
–












