Intisari Berita
- Rencana pengalihan sewa gedung Puncak Toserba ke Babelmart memang ada, tapi tidak bisa dilakukan sepihak.
- Kontrak kerja sama (Pasal 7 ayat 2) menyebutkan pengalihan sewa hanya boleh dilakukan dengan persetujuan pihak pertama, yaitu Bupati Belitung, bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).
- Puncak Toserba mulai menyewa gedung di Bundaran Tugu Satam sejak 2005, awalnya 5 tahun, lalu diperpanjang 20 tahun hingga 2029.
- Jadi, pengalihan sewa sah hanya jika disetujui Bupati, sesuai aturan kontrak.
Tanjung pandan Belitung – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Belitung, Wigman WS Muktie, menegaskan bahwa rencana pengalihan sewa gedung antara Puncak Toserba dan Babelmart tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Menurut Wigman, hal ini diatur jelas dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Puncak Toserba. Pada Pasal 7 ayat (2) disebutkan, pengalihan sewa hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pihak pertama, yakni Bupati Belitung, setelah melalui pertimbangan bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).
“Sebenarnya bisa saja, tetapi harus atas persetujuan bersama, yaitu pihak pertama dan pihak kedua. Apalagi dalam kontrak itu ada pasal yang mengatur masalah pengalihan. Kecuali jika tidak ada aturannya, barulah tidak boleh,” ujar Wigman, Rabu (7/1/2026).
Latar Belakang Kontrak
Gedung yang terletak di kawasan Bundaran Tugu Satam, ikon pusat Kota Tanjungpandan, mulai disewa Puncak Toserba sejak 21 Juli 2005. Awalnya, masa sewa hanya lima tahun hingga 21 Juli 2009. Namun, kontrak kemudian diperpanjang dengan jangka waktu lebih panjang, yakni 20 tahun, sehingga berlaku hingga 21 Juli 2029.
Perpanjangan ini menunjukkan adanya komitmen jangka panjang antara Pemda dan pihak penyewa, sekaligus menegaskan bahwa setiap perubahan status sewa harus melalui mekanisme hukum yang ketat.
Pertimbangan Hukum dan Administrasi
- Peran Bupati: Sebagai pihak pertama, Bupati memiliki kewenangan penuh untuk menyetujui atau menolak pengalihan sewa, dengan mempertimbangkan kepentingan daerah.
- TKKSD: Tim ini berfungsi sebagai lembaga koordinasi yang menilai aspek legal, administratif, dan manfaat ekonomi dari kerja sama.
- Pasal 7 ayat (2): Menjadi dasar hukum yang melindungi Pemda dari pengalihan sepihak yang berpotensi merugikan daerah.
Implikasi Sosial-Ekonomi
Rencana pengalihan sewa dari Puncak Toserba ke Babelmart dinilai dapat berdampak pada:
- Persaingan usaha lokal: Kehadiran Babelmart bisa memengaruhi dinamika pasar ritel di Belitung.
- Pendapatan daerah: Setiap perubahan kontrak berpotensi memengaruhi kontribusi sewa terhadap kas daerah.
- Kepentingan masyarakat: Gedung di Bundaran Tugu Satam bukan sekadar bangunan komersial, tetapi juga bagian dari wajah kota yang strategis bagi aktivitas ekonomi dan sosial.
Dengan adanya aturan yang jelas dalam kontrak, pengalihan sewa tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan resmi Bupati Belitung. Proses ini menegaskan pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta.












