Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Kemenkeu Pastikan DBH Royalti Timah Babel Rp 1,078 Triliun Tetap Hak Daerah
Inshot 20260126 144159261

Kemenkeu Pastikan DBH Royalti Timah Babel Rp 1,078 Triliun Tetap Hak Daerah

Intisari berita:

  • Kemenkeu memastikan DBH royalti timah senilai Rp 1,078 triliun tetap menjadi hak Provinsi Babel, sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2025 dan PP Nomor 11 Tahun 2025.
  • Penyalurannya masih menunggu mekanisme anggaran dan audit, serta ketersediaan alokasi di APBN 2026. Potensi kurang bayar terbagi menjadi beberapa bagian, dan Bappeda Babel mengungkapkan bahwa tidak disalurkannya dana dapat menurunkan kapasitas fiskal daerah.

BANGKA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tetap berhak menerima Dana Bagi Hasil (DBH) royalti timah senilai Rp 1,078 triliun. Hal ini disampaikan Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu Sandy Firdaus dalam rapat dengan Pemerintah Provinsi Babel pada Senin (26/1/2026).

Menurut Sandy, DBH merupakan instrumen transfer ke daerah yang telah diatur dalam Undang-Undang, di mana penerimaan PNBP dari royalti dibagikan sesuai ketentuan. Pemerintah Provinsi Babel tengah mengupayakan penyaluran dana tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 dan PP Nomor 11 Tahun 2025.

“Sebenarnya tetap akan menjadi hak daerah, cuma memang timing-nya saja. Kita akan menghitung realisasi 2025 dibandingkan dengan alokasi tahun tersebut untuk melihat apakah ada kurang atau lebih bayar. Hak daerah tidak akan hilang, tinggal menunggu mekanisme anggaran untuk dialokasikan,” jelasnya.

Penyaluran dana masih menunggu sejumlah mekanisme, termasuk audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan ketersediaan alokasi di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Kita akan melihat APBN 2026 dulu apakah bisa dibayar di tahun 2025 atau tidak. Di UU APBN juga belum ada alokasi untuk kurang bayar DBH, jadi tergantung dari APBN nantinya. Semoga perekonomian kuat dan penerimaan meningkat agar bisa dibayar,” ucap Sandy, yang juga berharap kesejahteraan masyarakat terus meningkat.

Sebelumnya, pada Jumat (23/1/2026), Pemerintah Provinsi Babel telah mendorong Kemenkeu untuk segera menyalurkan dana tersebut. Royalti timah diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2025 yang seharusnya berlaku sejak akhir April 2025. Saat ini harga timah dunia berada di kisaran 43.000 USD per metrik ton.

Potensi kurang bayar DBH terbagi menjadi iuran tetap Provinsi Rp 4.555.312.643 miliar, iuran tetap Kabupaten/Kota Rp 4.348.979.365 miliar, royalti Provinsi Rp 250.680.855.730 miliar, dan royalti Kabupaten/Kota Rp 819.068.384.902 miliar.

Kepala Bappeda Provinsi Babel Joko Triadhi mengatakan royalti tersebut merupakan hak daerah yang diharapkan segera disalurkan sesuai hasil rekon yang dilakukan Kementerian ESDM dengan tarif baru berdasarkan PP terbaru. “Kekurangan atau tidak disalurkannya dana sesuai ketentuan dapat membuat kapasitas fiskal daerah semakin rendah,” tandasnya.

Artikel Terkait

InShot 20260423

Tambang Ilegal Cemari Sumber Air…

Belitung Timur – Aktivitas tambang ilegal…

InShot 20260422

Jeritan Pengusaha Kuliner: Harga Plastik…

Intisari Berita Jakarta -kenaikan harga LPG…

InShot 20260422

Kejuaraan Tinju Amatir Piala Danlanud…

Tanjungpandan, Belitung – Kejuaraan Tinju Amatir…