
Intisari Berita
- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengimbau masyarakat dengan sertipikat tanah tahun 1961-1997 untuk segera memutakhirkan datanya menjadi digital, melalui kepala daerah hingga RT/RW. Tujuan utamanya adalah cegah tumpang tindih hak dan masalah di kemudian hari. Proses ini didukung oleh beberapa UU, antara lain UU PUPA, UU Tata Ruang Nasional, UU Cipta Kerja, serta peraturan menteri dan pemerintah terkait, sejalan dengan upaya Kementerian menjadi institusi yang maju, modern, dan berAKHLAK.
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbau seluruh kepala daerah untuk mendorong masyarakat yang memiliki sertipikat tanah tahun 1961 hingga 1997 agar segera melakukan pemutakhiran data menjadi format digital. Imbauan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernuan
“Permintaan saya kepada kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, agar rakyat yang memegang sertipikat tahun 1961-1997 datang ke kantor BPN untuk melakukan pemutakhiran. Kalau perlu kita ukur ulang dan cocokkan data dari sekarang supaya tidak menjadi masalah di kemudian hari,” ujar Menteri Nusron Wahid.
Langkah ini sejalan dengan upaya Kementerian ATR/BPN untuk menjadi institusi yang maju dan modern, serta menjalankan tugas dengan prinsip BerAKHLAK (Akuntabel, Transparan, Responsif, Profesional, Harmonis, Adaptif, Kolaboratif). Salah satu fokus utama adalah mencegah tumpang tindih hak atas tanah, yang kerap menjadi sumber konflik sosial dan hambatan pembangunan.
Dasar Hukum yang Mendukung Pemutakhiran Sertipikat Tanah
Pemutakhiran data digital sertipikat lama diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan nasional, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UU PUPA)
Menetapkan dasar hukum tentang pengaturan hak atas tanah, termasuk kewajiban pemeliharaan data dan bukti kepemilikan tanah agar tetap valid dan sesuai dengan kondisi aktual.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Tata Ruang Nasional
Pasal 63 ayat (1) menyatakan bahwa pengelolaan data dan informasi tata ruang serta tanah harus dilakukan secara terpadu, sistematis, dan berbasis digital untuk mendukung perencanaan dan pembangunan berkelanjutan.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Bab XIV tentang Pertanahan menyederhanakan prosedur pemutakhiran data sertipikat tanah dan mendorong transformasi digital untuk meningkatkan pelayanan publik yang cepat dan akurat.
4. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemutakhiran Data dan Informasi Pertanahan
Menyediakan pedoman teknis dan administratif terkait proses pemutakhiran sertipikat lama menjadi format digital, termasuk prosedur pengukuran ulang dan pencocokan data untuk menghindari tumpang tindih hak.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pendaftaran dan Administrasi Pertanahan
Pasal 17 mengamanatkan bahwa seluruh dokumen bukti kepemilikan tanah harus diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Pertanahan Nasional (SIPN) untuk memastikan keabsahan dan aksesibilitas data.
Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa proses pemutakhiran akan dilaksanakan dengan pelayanan yang melayani, profesional, dan terpercaya, dengan dukungan tim teknis yang siap membantu masyarakat di seluruh kantor BPN












