intisari berita
- Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Bapenda memberikan keringanan BPHTB sebesar 75 persen bagi peserta Program PTSL tahun 2026.
- Peserta hanya membayar 25 persen dari total BPHTB yang ditetapkan.
- Penetapan nilai BPHTB tetap mengacu pada data PBB dalam SPPT, termasuk NJOP dan kondisi lahan/bangunan.
- Masyarakat diminta memperbarui data PBB sebelum mengurus PTSL agar sesuai kondisi terbaru.
- Bapenda akan menyesuaikan data PBB berdasarkan kondisi aktual untuk menghindari keberatan wajib pajak.
Tanjung pandan Belitung -Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 75 persen bagi masyarakat yang mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026.
Kepala Bapenda Belitung, KA Azhami, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap program nasional PTSL yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Karena PTSL ini merupakan program nasional dan ada kebijakan yang mengatur, maka pemerintah daerah memberikan potongan BPHTB sebesar 75 persen,” ujar Azhami, Rabu (4/2/2026).
Dengan kebijakan tersebut, peserta PTSL hanya perlu membayar 25 persen dari total BPHTB yang ditetapkan. Namun, penetapan nilai BPHTB tetap mengacu pada data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Azhami menegaskan pentingnya pembaruan data PBB sebelum mengurus PTSL agar sesuai dengan kondisi terbaru di lapangan.
“Makanya sebelum mengurus PTSL, seharusnya PBB di-update dulu. Supaya tidak muncul persoalan di kemudian hari saat penetapan BPHTB,” jelasnya.
Bapenda, lanjut Azhami, akan menyesuaikan data PBB berdasarkan kondisi aktual, baik nilai NJOP maupun luas serta bangunan di atas lahan. Langkah ini dilakukan untuk menghindari keberatan wajib pajak akibat adanya perubahan data.












