Intisari Berita
- Komunitas dan Isu: Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan ratusan aduan dari pasien ginjal kronis yang kehilangan akses berobat.
- Penyebab: Akses berobat terganggu setelah layanan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dicabut mulai Senin (2/2).
- Perkembangan Aduan: Awalnya hanya 30 aduan, kemudian berkembang menjadi ratusan orang.
- Karakteristik Pengadu: Mayoritas berasal dari masyarakat ekonomi sulit dan datang dari berbagai wilayah Indonesia (Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Bali).
- Alasan Pencabutan: Berdasarkan pembaruan data dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Masalah Proses: Tidak dilakukan verifikasi ulang untuk memastikan kondisi ekonomi terkini pasien yang fasilitasnya dicabut.
- Tanggapan KPCDI: Mengajukan permohonan tinjauan ulang data, membuka jalur komplain, dan mengimbau pemerintah untuk menemukan solusi sementara agar pasien tidak terlantar.
Jakarta – Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengungkapkan bahwa jumlah aduan dari pasien ginjal kronis yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat pencabutan status BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) telah melampaui ratusan kasus, bahkan diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan penyebaran informasi yang lebih luas di kalangan pasien.
Menurut Tony Samosir, Ketua Umum KPCDI, awalnya pada hari pertama pencabutan yang mulai berlaku Senin (2/2), komunitas hanya menerima sekitar 30 laporan dari pasien yang kesulitan mendapatkan pelayanan. Namun, dalam waktu beberapa hari saja, jumlah aduan meningkat drastis hingga mencapai ratusan orang dari berbagai penjuru Indonesia. Selain wilayah yang sebelumnya disebutkan yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jakarta, laporan juga datang dari Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Bali.
“Mayoritas pengadu adalah masyarakat dengan ekonomi sulit yang benar-benar membutuhkan bantuan iuran BPJS. Banyak di antaranya adalah pasien yang telah menjalani pengobatan jangka panjang untuk ginjal kronis, yang membutuhkan cuci darah secara rutin minimal dua hingga tiga kali seminggu,” jelas Tony.
Pencabutan status PBI ini dilakukan sebagai bagian dari proses pembaruan data yang berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, KPCDI menegaskan bahwa proses pembaruan tersebut tidak disertai dengan verifikasi ulang secara langsung kepada pihak yang bersangkutan atau pemeriksaan kondisi ekonomi terkini pasien. Hal ini menyebabkan banyak orang yang sebenarnya masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan justru kehilangan akses layanan kesehatan yang krusial.
“Kondisi ekonomi masyarakat bisa berubah dalam waktu singkat, terutama akibat faktor kesehatan itu sendiri. Banyak pasien yang awalnya memiliki penghasilan namun terpaksa kehilangan mata pencaharian karena harus berobat secara terus-menerus. Tanpa verifikasi ulang, mereka menjadi korban sistem yang tidak fleksibel,” tambah Tony.
KPCDI telah mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk melakukan tinjauan ulang terhadap data penerima PBI, serta membuka jalur komplain yang mudah diakses bagi pasien yang merasa terkena dampak tidak adil. Komunitas juga mengimbau pemerintah untuk segera menemukan solusi sementara agar pasien tidak terlantar dalam mendapatkan pengobatan yang mereka butuhkan.












