Intisari Berita
- Rapat DPR dan pemerintah membahas perbaikan tata kelola jaminan sosial kesehatan.
- Kesepakatan utama: layanan BPJS Kesehatan tetap berjalan, dan iuran PBI JK dibayar pemerintah selama 3 bulan ke depan.
Jakarta, 9 Februari 2026 – DPR bersama pemerintah menyepakati lima poin penting dalam rapat perbaikan tata kelola jaminan sosial kesehatan terintegrasi. Salah satu keputusan utama adalah pembayaran iuran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS oleh pemerintah selama tiga bulan ke depan, dengan jaminan layanan kesehatan tetap berjalan.
Jalannya Rapat
- Lokasi: Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
- Waktu: Senin (9/2/2026), berlangsung sekitar 2 jam
- Pimpinan rapat: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Sari Yuliati dan Saan Mustopa
- Perwakilan pemerintah:
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
- Menteri Sosial Saifullah Yusuf
- Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy
- Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti
- Dirut BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti
Kesepakatan Rapat
- Layanan kesehatan tetap berjalan dan PBI dibayarkan pemerintah dalam 3 bulan ke depan.
- Pemutakhiran data desil dilakukan oleh Kemensos, Pemda, dan BPJS Kesehatan dengan data pembanding terbaru.
- Optimalisasi anggaran APBN agar tepat sasaran dengan data akurat.
- (Tambahan poin lain sesuai hasil rapat, bila ada, dapat dimasukkan di sini).
Pernyataan Resmi
“DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.












