Intisari Berita
- Pansus RTRW berkomitmen membahas persoalan ini secara komprehensif, adil, dan sesuai regulasi, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
- RDP terkait RTRW Belitung kembali digelar membahas kawasan industri di Dusun Dilir, Desa Bantan.
- DPRD Belitung menegaskan akan mempertimbangkan serius masukan masyarakat dalam pembahasan RTRW.
- 59 kebun warga seluas 281,8 hektare masuk dalam plotting kawasan industri, termasuk pemukiman dan fasilitas kuburan.
- Ketua Pansus RTRW, Suherman, menegaskan kebun masyarakat harus diakomodir dan akan dikaji agar tidak tercantum sebagai kawasan industri jika memungkinkan.
- DPRD juga menyoroti keberadaan fasilitas sosial di area tersebut sebagai pertimbangan penting.
BELITUNG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana kawasan industri di Dusun Dilir, Desa Bantan, Kecamatan Membalong kembali digelar. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung menegaskan akan mempertimbangkan serius masukan masyarakat dalam pembahasan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ketua Komisi I DPRD Belitung sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Suherman, menyampaikan bahwa pihaknya menerima dua poin utama dalam RDP tersebut: usulan RTRW dari pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat Desa Bantan yang disampaikan melalui kepala desa.
“Berdasarkan RDP tadi, saya selaku Ketua Pansus tetap akan mempertimbangkan usulan RTRW dari pemerintah dan juga masukan masyarakat Desa Bantan,” ujar Suherman, Senin (23/2/2026).
Kebun Warga Jadi Sorotan
Suherman menekankan bahwa keberadaan kebun masyarakat yang masuk dalam plotting kawasan industri menjadi perhatian serius DPRD. Tercatat ada 59 warga dengan total lahan sekitar 281,8 hektare yang terdampak. Selain kebun, di kawasan tersebut juga terdapat pemukiman dan fasilitas perkuburan.
“Kami akan sangat mempertimbangkan kebun-kebun masyarakat yang masuk dalam kawasan industri. Menurut kami, kebun masyarakat harus diakomodir,” tegasnya.
Pertimbangan Sosial dan Regulasi
Dalam pembahasan RTRW, DPRD berkomitmen mencermati agar lahan kebun masyarakat dapat dikeluarkan dari kawasan industri apabila kajian memungkinkan. Suherman juga menyoroti keberadaan fasilitas sosial lain seperti kuburan yang tak kalah penting untuk diperhatikan.
“Apalagi di sana ada fasilitas lain seperti kuburan dan fasilitas sosial lainnya. Ini tentu menjadi pertimbangan penting bagi kami,” ujarnya.
Komitmen DPRD
Suherman memastikan Pansus RTRW akan membahas persoalan ini secara komprehensif dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Tujuannya agar keputusan yang diambil adil bagi masyarakat sekaligus tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita ingin keputusan ini adil bagi masyarakat, tetapi tetap sesuai regulasi. Jadi semua akan kita kaji secara mendalam,” katanya.










