MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 7 September 2026 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai Senin, 7 September 2026 untuk seluruh jenjang pendidikan. Kebijakan ini diambil menyusul sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau yang berdampak pada kualitas udara di Jakarta.
Kebijakan berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dengan tujuan utama melindungi kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
Ringkasan Kebijakan
- Tanggal mulai: Senin, 7 September 2026
- Cakupan: Seluruh sekolah PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, SMK negeri dan swasta di Jakarta
- Dasar hukum: Surat Edaran Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik
- Tujuan: Melindungi warga sekolah dari paparan abu vulkanik yang berisiko bagi kesehatan dan memastikan layanan pendidikan tetap berjalan
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan:
“Kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dalam suasana yang aman dan nyaman. Karena itu, untuk sementara pembelajaran dilakukan dari rumah. Orangtua tidak perlu panik karena proses pembelajaran tetap berjalan.”
Dalam Surat Edaran Disdik DKI juga disebutkan:
“Dalam rangka memberikan perlindungan warga sekolah terhadap potensi paparan abu vulkanik yang merupakan partikel sangat kecil yang dihasilkan erupsi gunung api… menjaga keselamatan dan kesehatan warga sekolah, serta pemenuhan hak atas layanan pendidikan.”
Dampak Erupsi Anak Krakatau
Erupsi Gunung Anak Krakatau terjadi pada Minggu, 6 September 2026. Dampaknya cukup luas:
- Wilayah terdampak abu: Jakarta, Depok, Tangerang
- Efek tambahan: Penutupan enam bandara termasuk Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma akibat sebaran abu vulkanik
- Kesehatan: BPBD dan Dinkes DKI mengimbau warga memakai masker, menutup pintu jendela, dan mengurangi aktivitas di luar ruangan
Pemprov DKI bersama BMKG dan PVMBG terus memantau perkembangan sebaran abu. Orangtua diminta memantau informasi resmi dari sekolah masing-masing terkait jadwal dan mekanisme PJJ.












