MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, malam ini, Selasa 6 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB di Gedung MK RI 1 Lantai 2, Jakarta.
Agenda ini merupakan puncak dari perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya, termasuk KIPP, Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan TNI. Perkara ini diajukan pada 17 September 2026 dan sesuai PMK No.1 Tahun 2026 batas waktu putusan adalah 5-6 Oktober 2026.
Isi Gugatan
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan Pasal 169 huruf r UU Pemilu tentang syarat pendidikan SLTA/sederajat. Mereka menilai Gibran tidak memiliki ijazah SMA, hanya surat keterangan penyetaraan, dan mendalilkan adanya cacat prosedur pada Pasal 18 ayat (3) PKPU No.19/2023 yang dinilai tidak melalui uji publik.
Dalam petitum, mereka meminta 8 poin, di antaranya:
- Menyatakan syarat pendidikan wajib dipenuhi saat pendaftaran
- Diskualifikasi Gibran sebagai Cawapres 2024
- Membatalkan SK KPU No.1632, 1644, 360, dan 504
- Membatalkan pelantikan Wapres oleh MPR dan memerintahkan MPR memilih Wapres baru
KPU dalam jawaban menyebut gugatan terlambat 905 hari dan menilai ini merupakan upaya pemakzulan terselubung yang mekanismenya bukan kewenangan PHPU.
Tiga Skenario Putusan
Hingga sidang terakhir Jumat 2 Oktober, majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan pemeriksaan saksi dan ahli selesai dan akan mendalami berkas sebelum RPH. MK meminta semua pihak menjaga kondusivitas.
Pakar hukum memetakan 3 kemungkinan:
- Ditolak: Permohonan tidak memenuhi syarat formil, Gibran tetap sah sebagai Wapres.
- Dikabulkan sebagian: Ditemukan cacat administrasi tapi tidak sampai diskualifikasi, berpotensi rekomendasi perbaikan regulasi KPU.
- Dikabulkan penuh: MK menyatakan tidak memenuhi syarat, berpotensi diskualifikasi dan memicu mekanisme politik di DPR/MPR.
Hingga malam ini, belum ada putusan resmi. Semua dalil tentang manipulatif dan TST masih merupakan argumentasi pemohon yang sedang diuji, MK belum menyatakan ijazah palsu atau tidak sah.












