Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran: Gugatan Denny Indrayana Cs Tidak Dapat Diterima Karena Legal Standing
InShot 20261006

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran: Gugatan Denny Indrayana Cs Tidak Dapat Diterima Karena Legal Standing

JAKARTA, MEDIA DAULAT RAKYAT – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden 2024. Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB di Gedung MK RI 1 Lantai 2, Jakarta.

Sidang dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

“Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan yang disiarkan langsung dari ruang sidang.

Putusan ini mengakhiri polemik hukum yang telah bergulir selama hampir satu bulan sejak gugatan didaftarkan pada 17 September 2026.

Latar Belakang Gugatan

Perkara ini diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, bersama 11 pemohon lainnya. Para pemohon terdiri dari akademisi, Partai Ummat, dan perwakilan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Hukum Merah Putih sebagai pemohon.

Objek utama gugatan adalah keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Para pemohon menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal setingkat SMA/sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam dalilnya, mereka mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU No.19/2023 yang mengatur pengecualian syarat ijazah SMA atau sederajat bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Aturan ini dinilai cacat prosedur karena tidak melalui uji publik dan diduga dibuat untuk memuluskan pencalonan Gibran.

Selain itu, pemohon juga mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran yang disebut bukan ijazah asli, melainkan hanya surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan. Mereka meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran dan membatalkan Keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024.

Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, sempat optimis gugatannya akan dikabulkan karena mengedepankan kebenaran substantif dan prosedural. “Fakta persidangan yang paling gampang, kan ini dua hal, antara kebenaran substantif sama kebenaran prosedural,” ujar Refly pada Senin 5 Oktober 2026.

Pertimbangan Hukum MK: Legal Standing Jadi Kunci

Majelis Hakim Konstitusi yang terdiri dari sembilan hakim sepakat bahwa persoalan utama bukan pada substansi ijazah, melainkan pada kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diajukan oleh peserta pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU MK dan Pasal 475 UU Pemilu.

“Para pemohon bukan peserta Pilpres 2024, baik sebagai pasangan calon maupun partai pengusung yang memiliki mandat langsung. Sehingga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU,” jelas Suhartoyo dalam pertimbangan hukumnya.

MK juga mempertimbangkan dalil eksepsi dari pihak termohon yaitu KPU, dan pihak terkait yang terdiri dari Perkumpulan Militan 08 dan kubu Prabowo-Gibran, yang menyatakan gugatan salah alamat dan terlambat. KPU berdalil permohonan diajukan 905 hari setelah tenggat tiga hari pasca penetapan hasil pemilu, sehingga secara formil sudah lewat waktu.

Ketua Tim Hukum Merah Putih dari pihak terkait, C Suhadi, dalam sidang sebelumnya menyatakan, “Dasar daripada pengajuan PHPU ini sudah lewat, sudah terlambat, secara formil sudah tidak terpenuhi, maka gugatan itu harus ditolak.”

Argumentasi ini sejalan dengan putusan akhir MK yang memilih opsi tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard.

Wakil Ketua MK Saldi Isra pada sidang pemeriksaan terakhir Jumat 2 Oktober 2026 juga telah mengingatkan semua pihak untuk menjaga kondusivitas dan menyerahkan sepenuhnya kepada mahkamah. “Majelis merasa sudah cukup dengan semua keterangan yang ada. Biar Mahkamah yang memutuskan. Apa pun yang diputuskan nanti, itulah putusan yang berdasarkan fakta-fakta yang bisa kami ambil dari persidangan,” ujarnya.

Fakta Persidangan yang Mengemuka

Meski akhirnya ditolak karena formil, persidangan perkara ini sempat mengungkap sejumlah fakta menarik yang menjadi sorotan publik.

Pertama, soal akses dokumen di Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengakui dalam persidangan bahwa Bawaslu tidak dapat mengakses penuh dokumen persyaratan calon di SILON dan bahkan pernah mengadukan persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kedua, soal Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023. Hakim Saldi Isra mempertanyakan apakah ketentuan pengecualian ijazah itu pernah ada dalam PKPU Pemilu 2009 atau 2019. KPU menjawab belum ada dan memang baru dibuat untuk Pemilu 2024. Hal ini yang kemudian dijadikan dasar argumen pemohon bahwa ada rekayasa regulasi.

Ketiga, soal dokumen penyetaraan. Dalam persidangan terungkap bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hanya mengeluarkan surat keterangan penyetaraan kemampuan, bukan penyetaraan ijazah SMA. Namun pihak Gibran tetap menyatakan dokumen tersebut sah dan memenuhi syarat.

MK sendiri dalam pertimbangan tambahan menyebutkan tidak menemukan bukti ijazah SMA Gibran dalam bentuk fisik yang lazim, namun hal itu tidak menjadi dasar putusan karena gugatan sudah gugur secara formil di tahap awal.

Implikasi Putusan

Dengan putusan tidak dapat diterima ini, terdapat tiga implikasi hukum dan politik yang penting.

Pertama, Gibran Rakabuming Raka tetap sah sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia hasil Pilpres 2024. Tidak ada perubahan status hukum dan tidak ada kewajiban bagi KPU untuk membatalkan penetapan.

Kedua, MK menegaskan kembali yurisprudensi tentang batasan legal standing dalam sengketa PHPU. Hanya pasangan calon peserta pemilu yang memiliki hak untuk menggugat hasil pemilu. Masyarakat umum, akademisi, atau organisasi masyarakat tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU, sekalipun dengan alasan kepentingan konstitusional. Lembaga yang berwenang menangani sengketa proses adalah Bawaslu, bukan MK.

Ketiga, debat publik mengenai ijazah Gibran secara hukum dinyatakan selesai di ranah MK. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Meski isu ini masih bisa diperdebatkan di ruang publik atau melalui mekanisme lain, namun upaya hukum melalui PHPU telah tertutup.

Pengamat hukum tata negara menilai putusan ini menjaga stabilitas politik pemerintahan Prabowo-Gibran yang sudah berjalan hampir dua tahun. Jika gugatan dikabulkan, maka akan terjadi kekosongan jabatan wakil presiden yang berimplikasi pada mekanisme pergantian melalui MPR.

Namun di sisi lain, kritik juga muncul bahwa MK menutup pintu pembahasan substansi keabsahan dokumen pendidikan hanya karena alasan formil legal standing.

Dengan dibacakannya putusan malam ini, jadwal penanganan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 yang menetapkan sidang putusan pada 5-6 Oktober 2026 telah selesai. MK akan melanjutkan agenda persidangan lainnya.

Publik kini diminta menghormati putusan MK sebagai satu-satunya keputusan hukum yang sah dalam perkara ini.

Artikel Terkait

InShot 20261006

Fakta Sistem Pendidikan Singapura yang…

JAKARTA, MEDIA DAULAT RAKYAT – Polemik…

InShot 20261006

Cepat Tanggap! Polsek Sijuk, Damkar,…

MEDIA DAULAT RAKYAT SIJUK, BELITUNG –…

IMG 20261006 WA1216

Mengungkap Malang Lepau: Surga Pesisir…

DAMAR, BELITUNG TIMUR – Nama Malang…