Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Tanggapi Sorotan Putusan MK, Gibran: Kalau Tidak Lulus SMA, Saya Tidak Mungkin Kuliah
InShot 20261007

Tanggapi Sorotan Putusan MK, Gibran: Kalau Tidak Lulus SMA, Saya Tidak Mungkin Kuliah

JAKARTA | MEDIA DAULAT RAKYAT- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait kembali mencuatnya polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyeret isu syarat pendidikan pejabat publik.

Di tengah perdebatan publik soal legalitas penyetaraan ijazah luar negeri, Gibran menegaskan bahwa jalur pendidikan yang ia tempuh jelas, sah, dan sesuai regulasi.

Pernyataan Tegas Gibran

Menjawab keraguan yang beredar di media sosial dan forum publik, Gibran memberikan pernyataan singkat namun tegas.

“Kalau tidak lulus SMA, saya tidak mungkin kuliah,” ujar Gibran Rakabuming Raka, Rabu (7/10).

Pernyataan itu merujuk pada rekam jejak pendidikannya yang menempuh Secondary School di Singapura dan program pathway di UTS Insearch Sydney, Australia, sebelum melanjutkan pendidikan tinggi.

Menurutnya, logika akademik sangat sederhana: perguruan tinggi tidak akan menerima mahasiswa yang tidak memiliki kelulusan setara SMA.

Konteks: Putusan MK yang Jadi Sorotan

Polemik ini mencuat kembali setelah MK memutus perkara terkait syarat pendidikan calon pejabat pada Senin, 6 Oktober 2026. Putusan tersebut menolak gugatan karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Namun di ruang publik, isu ini terus bergulir. Sebagian pihak mempersoalkan apakah lulusan luar negeri yang sistemnya tidak mengenal istilah SMA secara eksplisit dapat dianggap memenuhi syarat.

Aturan KPU sendiri dalam PKPU No. 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (3) mengatur bahwa warga negara lulusan luar negeri yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi dapat dikecualikan dari kewajiban melampirkan ijazah SMA, dengan mekanisme penyetaraan dari Kementerian Pendidikan.

Analisis

1. Legitimasi Akademik: Pernyataan Gibran memperkuat argumen bahwa ia telah melalui proses verifikasi berjenjang, mulai dari penyetaraan DIKTI hingga pendaftaran KPU yang telah dinyatakan memenuhi syarat pada 2024.

2. Respons Politik: Sikap ini dibaca sebagai langkah meredam isu yang berpotensi menjadi bola liar politik di tengah dinamika pemerintahan.

3. Implikasi Hukum: Meski MK telah menolak gugatan secara formil, perdebatan substantif soal definisi “lulus SMA/sederajat” untuk lulusan luar negeri masih menyisakan pekerjaan rumah bagi pembuat regulasi.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi belum memberikan keterangan tambahan terkait mekanisme penyetaraan ijazah Singapura-Australia yang dipersoalkan.

Artikel Terkait