
Bandung, 17 Agustus 2025 — Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 16 Agustus 2025. Ia merupakan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011–2013.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menyampaikan bahwa pembebasan bersyarat tersebut telah melalui proses administratif dan legal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada tanggal 16 Agustus 2025, Setya Novanto dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat,” ujar Rika dalam keterangan resminya, Minggu (17/8/2025).
Keputusan pembebasan bersyarat itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tertanggal 15 Agustus 2025, dengan nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada April 2018, setelah dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam proyek e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun. Ia juga dijatuhi denda dan kewajiban membayar uang pengganti.
Pembebasan bersyarat ini menimbulkan beragam reaksi publik, mengingat posisi strategis Novanto dalam pemerintahan saat kasus korupsi terjadi. Namun, Ditjenpas menegaskan bahwa proses pembebasan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai regulasi pemasyarakatan.












