intisari Berita
Aliansi Peternak Ayam Mandiri Belitong meminta DPRD Kabupaten Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
- Tujuannya: mencari solusi atas berbagai masalah yang mengancam keberlangsungan usaha peternak ayam mandiri.
- Pokok masalah yang diajukan:
- Ketimpangan pasokan DOC antara peternak mandiri dan kemitraan.
- Perizinan dan pengawasan usaha kemitraan.
- Harga jual ayam yang tidak berpihak pada peternak.
- Peran broker dan pedagang dalam penentuan harga.
- Kandang kemitraan yang beroperasi di kawasan hutan dan pemukiman.
Tanjungpandan, 10 November 2025 — Aliansi Peternak Ayam Mandiri Belitong resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Belitung. Surat bernomor 06/APM-BEL/2025 itu menyoroti berbagai persoalan yang dinilai mengancam keberlangsungan usaha peternakan ayam mandiri di daerah tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Aliansi, Yahya, para peternak meminta DPRD memfasilitasi pertemuan dengan dinas terkait dan pihak-pihak yang berwenang untuk membahas tujuh isu krusial:
- Populasi dan perizinan usaha kemitraan yang dinilai tidak transparan.
- Pasokan DOC (Day Old Chick) yang terbatas bagi peternak mandiri, sementara kemitraan mendapat suplai lancar.
- Minimnya pengawasan dinas terhadap aktivitas peternakan, baik mandiri maupun kemitraan.
- Ketimpangan harga jual ayam di tingkat kandang dan pasar.
- Dominasi broker dan pedagang dalam menentukan harga ayam hidup dan ayam bersih.
- Keberadaan kandang kemitraan di kawasan hutan dan pemukiman penduduk yang berpotensi melanggar aturan tata ruang.
Aliansi menilai bahwa ketimpangan antara peternak mandiri dan kemitraan semakin memperlemah posisi peternak lokal. Mereka berharap RDP dapat menghasilkan solusi yang adil dan berpihak pada keberlanjutan usaha rakyat.
“Kami berharap DPRD segera menindaklanjuti permohonan ini demi keadilan dan keberlangsungan usaha peternak ayam mandiri di Belitung,” tulis Yahya dalam surat tersebut.
Langkah ini mencerminkan keresahan yang mendalam dari pelaku usaha peternakan rakyat, sekaligus menjadi momentum penting untuk menata ulang kebijakan kemitraan dan distribusi pangan di daerah.












