Intisari Berita
- Polisi menggagalkan pengiriman pasir timah ilegal seberat 2,4 ton di Pelabuhan Tanjungpandan, Belitung, Jumat (19/12/2025) dini hari.
BELITUNG – Polsubsektor Pelabuhan Tanjungpandan, Polsek Tanjungpandan, berhasil menggagalkan pengiriman pasir timah ilegal seberat 2,4 ton pada Jumat (19/12/2025) dini hari.
Pasir timah tersebut ditemukan tersembunyi di dalam truk kuning bernopol B 9081 CDA. Muatan ilegal itu ditumpuk bersama galon kosong dan barang lain dalam sejumlah karung putih. Rencananya, pasir timah akan dikirim ke Jakarta menggunakan KM Salvia.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati 49 karung pasir timah dengan total berat 2.450 kilogram. “Kami amankan tadi subuh jam dua. Ada 49 karung yang diduga kuat berisi pasir timah,” ujar Kepala Polsubsektor Pelabuhan Tanjungpandan, Ipda Dedi Suryadi.
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan sopir truk bernama Juyanto (46), warga Gang Kepuh, Desa Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. “Barang bukti dan sopir sudah kami serahkan ke Polres Belitung,” tambahnya.
Awalnya, sopir mengaku hanya membawa arang dan galon kosong. Namun, kecurigaan polisi berujung pada pemeriksaan mendetail, hingga ditemukan puluhan karung pasir timah yang disembunyikan dalam peti kecil.
Dari pengakuan Juyanto, pengiriman pasir timah dengan cara ilegal ini sudah dilakukan dua kali. Ia mengaku bertindak atas perintah seorang pria berinisial RI, warga Tanjungpandan, Belitung.












