.

Intisari Berita
- Registrasi nomor HP kini wajib menggunakan biometrik.
- Pendaftaran kartu SIM terhubung langsung dengan NIK dan verifikasi wajah.
- Pemerintah menilai sistem ini mampu menekan penipuan online, phishing, serta penyalahgunaan nomor anonim.
Jakarta – Pemerintah resmi menerapkan sistem registrasi nomor seluler berbasis biometrik sebagai langkah strategis menekan maraknya penipuan online dan kejahatan digital yang semakin meresahkan masyarakat.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Aturan tersebut memperkuat mekanisme validasi identitas pengguna layanan seluler di Indonesia.
Selama bertahun-tahun, penyalahgunaan nomor seluler anonim menjadi celah utama berbagai tindak kejahatan siber, mulai dari penipuan daring, phishing, pencurian data pribadi, hingga penyalahgunaan kode OTP.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi berbasis biometrik dirancang untuk memastikan setiap nomor seluler terhubung dengan identitas resmi.
“Sebagian besar penipuan online berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas. Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid,” ujar Meutya saat peluncuran program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Dalam sistem baru ini, pendaftaran kartu SIM dilakukan melalui verifikasi wajah yang terintegrasi langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mekanisme tersebut diharapkan menutup ruang bagi penggunaan nomor sekali pakai yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan digital.
Meutya menekankan, kebijakan ini bukan untuk membatasi akses masyarakat terhadap layanan telekomunikasi, melainkan sebagai langkah perlindungan sejak awal.
Selain verifikasi biometrik, pemerintah juga membatasi jumlah kepemilikan nomor seluler dalam satu identitas. Di sisi lain, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menjaga keamanan serta kerahasiaan data pribadi pelanggan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari penataan registrasi kartu SIM yang telah diterapkan sejak 2014. Namun, perkembangan modus kejahatan digital yang semakin canggih menuntut sistem validasi identitas yang lebih kuat dan adaptif.












