Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Menkomdigi di HPN 2026: Pers Harus Jadi Penjaga Kepercayaan Publik
InShot 20260209

Menkomdigi di HPN 2026: Pers Harus Jadi Penjaga Kepercayaan Publik

Intisari Berita

  • Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa kepentingan publik harus tetap menjadi kompas utama dalam pemanfaatan AI di dunia jurnalistik.
  • Pers diingatkan agar tidak mengorbankan kepercayaan publik demi kecepatan, algoritma, atau efisiensi teknologi.
  • Pemerintah bersama Dewan Pers telah merumuskan kebijakan, termasuk Panduan Etika AI (Peraturan Dewan Pers No. 1/202

Jakarta, 8 Februari 2026 – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital menjadi kunci menghadapi tantangan transformasi digital, termasuk disinformasi dan dampak kecerdasan artifisial (AI).

Dalam Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” yang digelar sebagai rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Meutya menekankan pentingnya menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama dalam pemanfaatan AI di dunia jurnalistik.

“Kecepatan, algoritma, atau efisiensi teknologi tidak boleh mengorbankan kepercayaan publik,” tegasnya.

Pers sebagai Pilar Demokrasi
Meutya menilai, di tengah derasnya arus konten digital dan meningkatnya disinformasi, peran pers justru semakin krusial sebagai penjaga integritas informasi. Kehadiran pers yang kredibel dan independen disebutnya sebagai kebutuhan dasar demokrasi.

Kemkomdigi bersama Dewan Pers telah merumuskan kebijakan untuk merespons ancaman disinformasi dan disrupsi teknologi, termasuk Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik. Regulasi itu menegaskan bahwa AI hanya berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti jurnalis.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 (Publisher Rights) yang mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas konten jurnalistik, demi melindungi media lokal dari ketimpangan ekosistem digital.

Mewujudkan Ruang Digital Aman
Menkomdigi memaparkan dua kebijakan utama untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat:

  • PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) tentang tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.
  • UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang ditegakkan secara bertahap untuk memperkuat standar kepatuhan di ekosistem digital.

Ia mengajak media berperan sebagai:

  1. Edukator – menerjemahkan kebijakan kompleks menjadi panduan praktis bagi keluarga dan anak.
  2. Penguat norma sosial – konsisten meliput isu keselamatan online dan kesehatan mental.
  3. Pelindung kelompok rentan – memastikan pemberitaan tidak mengekspos data pribadi atau identitas korban.

Kolaborasi untuk Literasi Publik
Meutya menekankan perlunya sinergi antara jurnalisme berkualitas dan literasi digital, serta mekanisme kolaborasi cepat antara media, platform, dan pemangku kepentingan dalam menangani konten berbahaya.

“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas, publik yang cerdas memperkuat ekonomi berdaulat, dan ekonomi berdaulat membuat bangsa makin kuat,” pungkasnya.

Artikel Terkait

InShot 20260423

Tambang Ilegal Cemari Sumber Air…

Belitung Timur – Aktivitas tambang ilegal…

InShot 20260422

Jeritan Pengusaha Kuliner: Harga Plastik…

Intisari Berita Jakarta -kenaikan harga LPG…

InShot 20260422

Kejuaraan Tinju Amatir Piala Danlanud…

Tanjungpandan, Belitung – Kejuaraan Tinju Amatir…