Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Kasus Penyelundupan Timah Belitung, Dugaan Oknum TNI AL Masih Didalami
InShot 20260303

Kasus Penyelundupan Timah Belitung, Dugaan Oknum TNI AL Masih Didalami

intisari Berita

  • Tersangka: Tujuh orang telah ditetapkan, termasuk A dan M yang ditangkap di Belitung Timur. Mereka berperan sebagai penampung, pengelola, sekaligus pengirim timah ilegal.
  • Modus: Para pelaku mengaku sudah empat kali menyelundupkan timah ke Malaysia, dijual ke perusahaan smelter berinisial M.
  • Awal pengungkapan: Berawal dari informasi Bea Cukai, penyidik menyita kapal KM Rezeki Laut II dengan 319 karung timah tanpa dokumen resmi.
  • Dugaan keterlibatan: Ada indikasi oknum TNI AL terlibat, namun masih dalam pendalaman.
  • Dalang utama: Keberadaan pemodal besar masih misterius. Nama Asui belum diketahui, sementara Aho masih berstatus saksi.

BELITUNG – Penyidikan kasus penyelundupan pasir timah dari Pulau Belitung ke Malaysia terus berkembang. Selain menetapkan tujuh tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga mendalami dugaan keterlibatan oknum TNI Angkatan Laut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moch Irhamni, menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Apabila ditemukan indikasi keterlibatan oknum, tentu akan kami koordinasikan dengan POM AL untuk pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

Tujuh Tersangka, Dua Diamankan di Belitung
Hingga kini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya, berinisial A dan M, ditangkap di Pulau Belitung.

  • Peran A dan M: penampung, pengelola, sekaligus pengirim pasir timah ilegal lintas negara.
  • Lokasi penangkapan: Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur.

Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan pemeriksaan, mereka mengaku telah menyelundupkan pasir timah ke Malaysia sedikitnya empat kali, dijual ke perusahaan smelter berinisial M.

Berawal dari Informasi Bea Cukai
Kasus ini terungkap pada Senin, 23 Februari 2026, setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerima informasi adanya kapal yang membawa pasir timah ilegal.

  • Selasa, 24 Februari 2026: Kapal KM Rezeki Laut II disita dengan muatan 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi.
  • Kapal diawaki satu nakhoda dan empat ABK, kemudian diserahkan ke Bareskrim Polri.
  • Dari pengembangan, penyidik menangkap A dan M di Belitung Timur pada Sabtu, 28 Februari 2026.

Dugaan Oknum dan Dalang Besar
Dalam pemeriksaan, muncul pengakuan yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum TNI AL. Namun penyidik belum menyampaikan kesimpulan resmi.

Selain itu, keberadaan pemodal besar atau dalang utama masih menjadi misteri. Nama Asui, yang rumahnya pernah digeledah, belum diketahui keberadaannya. Sementara Aho masih berstatus saksi.

Pola kasus ini dinilai mirip dengan pengungkapan di Bangka Selatan, di mana penggeledahan dilakukan tetapi aktor intelektual belum sepenuhnya terungkap.

Penyelidikan Berlanjut
Publik menanti sejauh mana penyidikan mampu menembus lapisan atas jaringan penyelundupan timah. Praktik ini disebut berulang kali terjadi dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Bareskrim Polri menegaskan penyidikan masih berjalan, termasuk menelusuri alur distribusi, jaringan pembeli, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai penyelundupan lintas negara

Artikel Terkait

InShot 20260502

Hardiknas 2026: Mendikti Tekankan Pendidikan…

Jakarta –Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

InShot 20260501

Hari Buruh 2026 di Belitung…

Belitung (– Peringatan Hari Buruh Internasional…

InShot 20260501

Presiden Tegaskan Komitmen Sediakan Hunian…

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan…