MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, Kamis 30 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri Belitung resmi melimpahkan empat tersangka kasus dugaan mafia tanah di atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah penyidik menemukan kerugian negara lebih dari Rp30 miliar.
Keempat tersangka langsung ditahan 20 hari untuk kepentingan penuntutan.
Pelimpahan Tahap II di Kejari Belitung
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Selasa, 28 Juli 2026 di Kantor Kejari Belitung.
Kepala Kejari Belitung Teuku Panca Adi Putra menyebut perkara ini memasuki babak baru.
“Hari ini penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan di atas IUP milik PT Timah memasuki babak baru, yakni pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II,” ujar Teuku Panca.
“Keempat tersangka telah dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari terhitung sejak pelaksanaan penyerahan tahap II,” lanjutnya.
Keempat tersangka berinisial F, Z, SY, dan B.
Barang Bukti dan Kerugian Negara
Dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti:
- Dokumen terkait transaksi jual beli lahan
- Uang tunai Rp2,9 miliar hasil penyitaan
- Lahan negara seluas 530 hektare di Kecamatan Tanjungpandan, Belitung
Modusnya adalah dugaan jual beli lahan negara yang berada di atas IUP PT Timah. Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir rugi lebih dari Rp30 miliar.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alternatifnya, Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999.
Ringkasan Perkara
Aspek Detail
Lokasi Kecamatan Tanjungpandan, Belitung
Objek Lahan negara di atas IUP PT Timah
Modus Dugaan jual beli lahan negara
Kerugian Negara > Rp30 miliar
Barang Bukti Dokumen, uang Rp2,9 miliar, lahan 530 ha
Status 4 tersangka ditahan 20 hari, menunggu sidang Tipikor
Tahap Selanjutnya
Setelah pelimpahan ini, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Pangkalpinang untuk disidangkan.
Kejari Belitung juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Penyidikan masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam praktik jual beli lahan negara di kawasan pertambangan tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi besar di Belitung dengan nilai kerugian negara yang signifikan dan menyoroti lemahnya pengawasan lahan di wilayah IUP.












