Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Wagub Babel Nonaktif Hellyana Dilimpahkan ke Kejari Pangkalpinang, Kasus Ijazah Palsu Masuk Persidangan
InShot 20260730

Wagub Babel Nonaktif Hellyana Dilimpahkan ke Kejari Pangkalpinang, Kasus Ijazah Palsu Masuk Persidangan

MEDIA DAULAT RAKYAT PANGKALPINANG, Kamis 30 Juli 2026* – Hellyana, Wakil Gubernur Bangka Belitung nonaktif, resmi menjalani pelimpahan tahap II kasus dugaan ijazah palsu di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Ia tiba di kantor kejaksaan dengan tangan diborgol setelah dijemput dari Lapas Perempuan Pangkalpinang.

Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap atau P21, perkara ini akan segera dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Kronologi Kasus Dimulai dari Laporan Mahasiswa

Kasus ini berawal dari laporan Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB), pada Juli 2025 ke Bareskrim Polri.

Ahmad mencurigai adanya kejanggalan pada ijazah Hellyana.

“Alasan saya melaporkan karena ada perbedaan tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra. Ia mengeklaim lulus pada 2012, tapi di sistem PD Dikti tercatat ia baru menjadi mahasiswa pada 2013,” ujar Ahmad.

Dalam keterangannya, Hellyana mengklaim lulus dari Universitas Azzahra Jakarta Timur tahun 2012. Namun data menunjukkan ia baru terdaftar sebagai mahasiswa pada 2013 dan berhenti kuliah pada 2014.

Bareskrim kemudian menetapkan Hellyana sebagai tersangka pada 17 Desember 2025 melalui Surat Ketetapan Nomor http://S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim.

Pelimpahan Tahap II dan Dakwaan

Pada Kamis, 30 Juli 2026, penyidik Bareskrim melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Pangkalpinang.

Kasi Pidum Kejari Pangkalpinang Ade Rahmat Hidayat membenarkan hal tersebut.

“Kalau P21 sudah, tinggal penyerahan tersangka dan barang buktinya. Iya, sidang di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang,” katanya.

Hellyana dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik, Pasal 93 UU Pendidikan Tinggi, dan Pasal 69 UU Sistem Pendidikan Nasional.

Dua Perkara Hukum Sekaligus

Selain kasus ijazah palsu, Hellyana juga sudah lebih dulu berurusan dengan hukum. Pada Mei 2026, PN Pangkalpinang menjatuhkan vonis 4 bulan penjara terkait kasus penipuan hotel.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut:

“Terdakwa dalam kapasitas memiliki kedudukan sosial dan politik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.”

Ringkasan Perkara
Aspek Fakta
Tersangka Hellyana, Wagub Babel nonaktif
Kasus Dugaan ijazah palsu Universitas Azzahra tahun 2012
Pelapor Ahmad Sidik, mahasiswa UBB
Status Tahap II, berkas P21
Lokasi Sidang PN Pangkalpinang
Kasus Lain Penipuan hotel, divonis 4 bulan penjara
Pasal Pasal 263 & 264 KUHP, UU Pendidikan Tinggi, UU Sisdiknas
Dengan dua perkara yang membelit, sidang dugaan ijazah palsu di PN Pangkalpinang akan menjadi penentu nasib politik Hellyana di Bangka Belitung ke depan.

Artikel Terkait

File 000000005a5081fa8503458433b3f83d

Kejari Belitung Limpahkan 4 Tersangka…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, Kamis 30…

InShot 20260730

Wisatawan Asal Prancis Laporkan Karhutla…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, Kamis 30…