MEDIA DAULAT RAKYAT MANGGAR, Jumat (2/10/2026) – Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Padang, Kecamatan Manggar, Belitung Timur dipastikan wajib menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara penuh.
Kepastian itu muncul setelah permohonan dispensasi dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur yang meminta agar dokumen lingkungan cukup menggunakan UKL-UPL ditolak oleh pemerintah pusat.
Proyek dengan luasan lahan 8,6 hektare dan rencana bangunan di atas 1 hektare tersebut dinilai tidak memenuhi syarat untuk dikecualikan dari AMDAL.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Belitung Timur, Adlan Taufik menegaskan, pihaknya sempat mengupayakan keringanan.
“Kami minta dikecualikan, tidak pakai AMDAL, cukup UKL-UPL. Tapi di satu sisi kalau mengacu aturan, luasan lahan di atas 5 hektare dan luasan bangunan di atas 1 hektare itu sudah wajib AMDAL,” ujarnya.
Senada, Kepala Satker PPS Kepulauan Babel, Daru Suryaningwang mengatakan hasil rapat terakhir menegaskan dispensasi tidak memungkinkan.
“Terkait AMDAL, setelah rapat terakhir, dispensasi tidak menggunakan AMDAL dan hanya menggunakan UKL-UPL itu tidak memungkinkan. Jadi otomatis tetap harus AMDAL secara penuh,” katanya.
Dampak Proyek Tertunda
Konsekuensi dari keputusan ini, proses pemenuhan readiness criteria atau kriteria kesiapan proyek tidak bisa dilanjutkan tanpa dokumen AMDAL yang lengkap.
Padahal, Pemkab Beltim telah mengirimkan surat resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup pada 14 Agustus 2026 untuk meminta pengecualian, namun tidak diakomodasi.
Secara regulasi, aturan lingkungan memang mewajibkan setiap proyek dengan lahan di atas 5 hektare dan bangunan di atas 1 hektare untuk menyusun AMDAL penuh guna mengkaji dampak lingkungan secara komprehensif.
Penolakan dispensasi ini menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam menegakkan aturan lingkungan, meski di sisi lain berpotensi memperlambat realisasi proyek pendidikan strategis di daerah.












